Minggu, 07 Desember 2014

KOPERASI MANTAN ABDI NEGARA NASARI


Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi NASARI yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti pembagian SHU, pola manajemen koperasi, bentuk dan jenis koperasi tersebut berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

Koperasi NASARI merupakan sebuah koperasi simpan pinjam yang berdiri pada tanggal 31 Agustus 1998 di Semarang. Saat itu keadaan Indonesia tengah krisis ekonomi dan moneter yang parah dan dengan berdirinya koperasi ini yang memberikan kredit pensiun maka disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI, dan Polri serta jandanya yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani olebih cepat.

  v SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dan Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

Berikut peritungan SHU dari koperasi NASARI :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp100.000.000,-
Penjualan Rp460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp400.000.000,-
Laba Kotor Rp  60.000.000,-
Biaya Usaha Rp  20.000.000,-
Laba Bersih Rp  40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
Keterangan SHU  Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40%  Rp16.000.000,-
Jasa Anggota 25%   Rp10.000.000,-
Jasa Modal 20%  Rp  8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp  6.000.000,-
Total 100%  Rp40.000.000,-


SHU  Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp16.000.000,-
Jasa Anggota Rp10.000.000,-
Jasa Modal  Rp  8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp  6.000.000,-


Persentase jasa modal =
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
-Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

Persentase jasa anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%

= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
-Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-

Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-

Jadi uang yang diterima adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-


Koperasi NASARI termasuk dalam koperasi yg mengambil SHU nya untuk dijadikan sebagai modal kembali dan sebagian dibagikan kepada anggota, untuk beberapa macam keperluan kegiatan koperasi nasari lainya, seperti sewa gedung, pembayaran listrik, dll.

v POLA MANAJEMEN KOPERASI
    Pola Manajemen
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: 
  • Anggota.
  • Pengurus.
  • Manajer.
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari tidak ada dalam kategori tersebut karna koperasi nasari hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).

v
BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Ada beberapa jenis dari koperasi dan menurut PP No. 60/1959

  • Koperasi Desa.
  • Koperasi Pertanian.
  • Koperasi Peternakan.
  • Koperasi Perikanan.
  • Koperasi Kerajinan/Industri.
  • Koperasi Simpan Pinjam.
  • Koperasi Konsumsi.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi NASARI sendiri mempenyai jenis Koperasi Simpan Pinjam dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan pinjaman kepada para pensiun atau veteran.

Seperti juga jenis, bentuk koperasi juga terdiri dari beberapa bentuk dan sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer.
  • Koperasi Pusat.
  • Koperasi Gabungan.
  •  Koperasi Induk.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi.
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi NASARI termasuk dalam koperasi berbentuk Koperasi Primer karena merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang bukan organisasi koperasi.

Referensi :




Minggu, 09 November 2014

KOPERASI BERSAMA BAGI UNTUNG POS INDONESIA



Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti tujuan, prinsip, bentuk organisasi ,hierarki berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

v TUJUAN KOPERASI

Tujuan dari KOPPOSINDO selain tujuan umum memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya yaitu keuntungan yang dihasilkan lebih untuk mensejahterakan para anggotanya. Sesuai dengan UU NO.25/1992 pasal 3 dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya”. Selain itu, terdapat visi dan misi dari KOPPOSINDO yang tertuang sebagai berikut :


Visi :
"menjadi organisasi yang secara terus menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai - nilai dan prinsip - prinsip koperasi"

Misi :
  • Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi.
  • Meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
  • Menyediakan kebutuhan masyarakat.
  • Menciptakan kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi.
  • Mewujudkan hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan kualitas intensitas informasi tentang koperasi.

v PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip dari KOPPOSINDO yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar tercermin dengan azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU KOPPOSINDO :
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.
Pada koperasi ini laba merupakan salah satunya aspek yang dicari tapi laba bukanlah satu – satunya yang dicari, melainkan juga aspek pelayanan.

v BENTUK ORGANISASI

Data pengurus KOPPOSINDO :
Ketua Umum :  Maryono
Ketua I :           Gibson Sihombing
Ketua II :          Edy Endang Masita

Sekretaris :        M. Yusuf, SH

Bendahara I :     H. Wartoto
Bendahara II :    Kusmana

Data Pengawas :
Ketua :              H. Ubus Bustaman
Sekretaris :        Sammy H Pongoh
Anggota :          Solikin
         

Deskripsi Jabatan KOPPOSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Pengurus, dan Dewan Pengawas.


v  HIERARKI

1.     Dewan Penasehat
Kedudukan,  tugas  dan  hak  Dewan  Penasehat  KOPPOSINDO adalah :
  • Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat DewanPenasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia(Persero) atas persetujuan Rapat Anggota
  • Memberikan  saran  atau  pendapat  kepada  pengurus  untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta tetapitidak mengikat pengurus.
  • Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau RapatPengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyaihak suara.
  • Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapatdiberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
  • Apabila  terdapat  persoalan    persoalan  yang  dihadapi koperasi  atau koperasi memerlukan bantuan perusahaan untukkemajuan usahanya, hal tersebut dapat dikoordinasikan kepadaDewan Penasehat.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban Pengurus KOPPOSINDO adalah :
  • Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
  • Melakukan seluruh pernuatan hukum atas nama koperasi.
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan danbelanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurusannya.
  • Memutuskan menerima    anggota    baru,    penolakan   anggota    serta pemberhentian anggota.
  • Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikanketerangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan.
  • Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenaijalannya organisasi dan usaha koperasi.
  • Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segalahal yang menyebabkan perselisihan.
  • Menanggung  kerugian  koperasi  sesuai  dengan  ketentuan yang  diatur dalam anggaran dasar ini.
  • Menyusun  ketentuan  mengenai  tugas,  wewenang  dantanggung  jawab Anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
  • Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau AkuntanPublik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audittersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
  • Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas  batas tertentuberdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurusdan Pengawas.
3. Dewan Pengawas

Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas KOPPOSINDO adalah :
  • Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijaksanaan  da pengelolaan  koperasi  setia 3 bulan  sekali  dan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
  • Membuat  laporan  tertulis  tentang  hasil  pengawasan  dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah.
  • Dewan  Pengawas  dapat  meminta  bantuan  Jasa  Audit  kepada Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
  • Biaya  Jasa  Audit  ditanggung  oleh  Koperasi  dan dianggarkan  dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan BelanjaKoperasi.
  • Dewan Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam meberikan penjelasan  tentan keadaan  koperasi  di  luar  maupun di  dalam  rapat Anggota dan merahasiakan hasil pengawasan /pemeriksaannya selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota sertapihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas Koperasi.
v  JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPPOSINDO mempunyai jenis koperasi yaitu Simpan Pinjam, kelompok koperasi yaitu Koperasi Karyawan Swasta, dan tingkat koperasi yaitu Primer.

v  AKTIVITAS KOPPOSINDO

Koperasi Pegawai PT.POS Indonesia mempunyai jam operasional :

Senin - Jumat : Pukul 07.00 - 16.00
Sabtu - Minggu : Pukul 07.00 - 12.00


  • Bidang Koperasi Simpan Pinjam
     Usaha simpan pinjam merupakan usahan pokok yang menjadi andalan koperasi. Bidang Koperasi Simpan Pinjam adalah bidang yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang, simpanan tersebut berbentuk simpanan pokok.
  • Bidang Usaha Koperasi
     Bidang Usaha Koperasi adalah Kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara suka rela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, yang membedakan dari bidang usaha lainnya adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang di setorkan ke koperasi
  • Bidang Koperasi Keagenan
     Bidang Koperasi Keagenan adalah bidang yang bergerak dalam penyaluran barang.
  • Bidang Kredit Barang
     Bidang Kredit Barang adalah suatu program yang bertugas untuk menerima kiriman barang yang ingin dikirim melalui PT. Pos Indonesia dari dalam maupun luar negeri. Jadi dalam hal ini koperasi hanya sebagai penyalur barang tetapi tetap PT. Pos Indonesia yang bertugas mengirim barangnya.