Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan
mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi
NASARI yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti pembagian SHU, pola manajemen
koperasi, bentuk dan jenis koperasi tersebut berdasarkan dasar pemikiran atau
teori yang ada pada pembahasan berikut :
Koperasi NASARI merupakan sebuah koperasi
simpan pinjam yang berdiri pada tanggal 31 Agustus 1998 di Semarang. Saat itu
keadaan Indonesia tengah krisis ekonomi dan moneter yang parah dan dengan
berdirinya koperasi ini yang memberikan kredit pensiun maka disambut antusias
oleh para pensiunan PNS, TNI, dan Polri serta jandanya yang mengambil gaji di
Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani
olebih cepat.
v SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dan Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992 adalah “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Berikut peritungan SHU dari koperasi NASARI :
Jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp100.000.000,-
Penjualan Rp460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
Penjualan Rp460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
Keterangan SHU Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp40.000.000,-
SHU Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp16.000.000,-
Jasa Anggota Rp10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
Persentase jasa modal =
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-
Jadi uang yang diterima adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
Cadangan Koperasi Rp16.000.000,-
Jasa Anggota Rp10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
Persentase jasa modal =
(Bagian SHU untuk
jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
-Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
-Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
Persentase jasa
anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
-Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
-Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-
Jasa anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,-
= Rp. 20.000,-
Jadi uang yang diterima adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
Koperasi
NASARI termasuk dalam koperasi yg mengambil SHU nya untuk dijadikan sebagai
modal kembali dan sebagian dibagikan kepada anggota, untuk beberapa macam
keperluan kegiatan koperasi nasari lainya, seperti sewa gedung, pembayaran
listrik, dll.
v POLA MANAJEMEN KOPERASI
v POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
- Anggota.
- Pengurus.
- Manajer.
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Rapat Anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
· Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari tidak ada dalam kategori tersebut karna koperasi nasari hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
v BENTUK DAN JENIS KOPERASI
· Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari tidak ada dalam kategori tersebut karna koperasi nasari hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
v BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Ada beberapa jenis dari koperasi dan menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa.
- Koperasi Pertanian.
- Koperasi Peternakan.
- Koperasi Perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri.
- Koperasi Simpan Pinjam.
- Koperasi Konsumsi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi
NASARI sendiri mempenyai jenis Koperasi
Simpan Pinjam dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan pinjaman
kepada para pensiun atau veteran.
Seperti juga jenis, bentuk koperasi juga terdiri dari beberapa bentuk dan sesuai PP No. 60/1959
Seperti juga jenis, bentuk koperasi juga terdiri dari beberapa bentuk dan sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer.
- Koperasi Pusat.
- Koperasi Gabungan.
- Koperasi Induk.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi
NASARI termasuk dalam koperasi berbentuk Koperasi
Primer karena merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari
orang – orang bukan organisasi koperasi.
Referensi :