Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang
koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi
Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri dari beberapa penjabaran
berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :
v KONSEP KOPERASI
Sebagai pengetahuan, konsep koperasi terdiri dari
tiga konsep yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep
Koperasi Negara Berkembang. KOPPOSINDO sendiri termasuk dalam Konsep Koperasi
Barat, yaitu
koperasi yang beranggotakan pegawai – pegawai pos saja. Usaha
yang dilakukan KOPPOSINDO adalah simpan pinjam, selain simpan pinjam ada usaha
lain yaitu rental motor, pembayaran motor, pembayaran listrik dan pinjama khusus
berupa uang dan unit toko.
v ALIRAN KOPERASI
Aliran
koperasi mengikuti sistem perekonomian dan ideology dari masing – masing negara
itu sendiri. Menurut Paul Hubert
Casselman terdapat tiga aliran koperasi yaitu Aliran Yardstick, Aliran
Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
KOPPOSINDO menggunakan aliran Persemakmuran (Commonwealth)
karena salah satu ciri aliran persemakmuran yaitu koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Sesuai
dengan salah satu misi dari KOPPOSINDO yaitu meringankan beban ekonomi dan
meningkatkan daya beli anggota, menyediakan kebutuhan masyarakat, serta
mewujudkan sumber daya manusia yang memahami dan menjalankan fungsi dan
perannya sebagai pemilik pelanggan dan partisipasi aktif di koperasi.
v SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi
pos berdiri sejak tahun 1968 dan beranggotakan karyawan – karyawan pos. Pada
tanggal 3 Juni 1998 koperasi ini bernama Koperasi Pegawai PT. Pos Indonesia
(KOPPOS) dengan No.3053/BH/PAD/KWK.10/VI/1998. Lalu nama koperasi dirubah lagi
menjadi Koperasi Pegawai dan Pensiunan PT.Pos Indonesia yang bermaksud dapat
memperluas keanggotaan koperasi dan pensiunan PT.Pos Indonesia turut ikut
berkiprah dalam pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip koperasi yang
bersifat terbuka.
Modal awal koperasi ini berasal dari simpanan pokok
koperasi itu sendiri. Simpanan pokok adalah simpanan yang disetor sekali saat
mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan tidak dapat ditarik kembali
kecuali jika keluar dari koperasi.
v TUJUAN KOPERASI
Tujuan dari KOPPOSINDO selain tujuan umum
memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya
yaitu keuntungan yang dihasilkan lebih untuk mensejahterakan para anggotanya.
Sesuai dengan UU NO.25/1992 pasal 3 dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu
“memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya”.
Selain itu, terdapat visi dan misi dari KOPPOSINDO yang tertuang sebagai
berikut :
Visi :
“menjadi organisasi yang secara terus menerus
mengembangkan diri dan
memberikan kemanfaatan
kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang
teguh pada nilai-nilai dan prinsip-prisip koperasi”.
Misi :
- Mewujudkan
SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai
pemilik,pelanggan,dan partisipasi aktif di koperasi.
- Meringankan
beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
- Menyediakan
kebutuhan masyarakat.
- Menciptakan
kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi.
- Mewujudkan
hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan
kualitas intensitas informasi tentang koperasi.
v PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip
dari KOPPOSINDO yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar tercermin dengan azas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip
koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU KOPPOSINDO :
-
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri.
-
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
-
SHU
anggota dibayar secara tunai.
Pada
koperasi ini laba merupakan salah satunya aspek yang dicari tapi laba bukanlah
satu – satunya yang dicari, melainkan juga aspek pelayanan.
v BENTUK
ORGANISASI
Data pengurus KOPPOSINDO :
Ketua Umum: Maryono
Ketua I: Gibson Sihombing
Ketua II: Edy Endang Masita
Sekretaris: M. Yusuf, SH
Bendahara
I: H. Wartoto
Bendahara II: Kusmana
Data Pengawas :
Ketua: H. Ubus Bustaman
Sekretaris: Sammy H Pongoh
Anggota: Solikin
Deskripsi
Jabatan KOPPOSINDO terdiri dari Dewan
Penasehat, Pengurus, dan Dewan Pengawas.
v
HIERARKI
1.
Dewan Penasehat
Kedudukan, tugas dan hak Dewan Penasehat KOPPOSINDO adalah :
- Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat DewanPenasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia(Persero) atas persetujuan Rapat Anggota.
- Memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta tetapitidak mengikat pengurus.
- Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau RapatPengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyaihak suara.
- Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapatdiberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
- Apabila terdapat persoalan – persoalan yang dihadapi koperasi atau koperasi memerlukan bantuan perusahaan untukkemajuan usahanya, hal tersebut dapat dikoordinasikan kepadaDewan Penasehat.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban Pengurus
KOPPOSINDO adalah :
- Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
- Melakukan seluruh pernuatan hukum atas nama koperasi.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan danbelanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurusannya.
- Memutuskan menerima anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
- Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikanketerangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan.
- Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenaijalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segalahal yang menyebabkan perselisihan.
- Menanggung kerugian koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini.
- Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dantanggung jawab Anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
- Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau AkuntanPublik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audittersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
- Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas – batas tertentuberdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurusdan Pengawas.
3.
Dewan Pengawas
Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas KOPPOSINDO
adalah
:
- Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi setiap 3 bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah.
- Dewan Pengawas dapat meminta bantuan Jasa Audit kepada Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
- Biaya Jasa Audit ditanggung oleh Koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan BelanjaKoperasi.
- Dewan Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam meberikan penjelasan tentang keadaan koperasi di luar maupun di dalam rapat Anggota dan merahasiakan hasil pengawasan /pemeriksaannya selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota sertapihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas Koperasi.
v
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPPOSINDO mempunyai jenis koperasi yaitu Simpan Pinjam, kelompok koperasi yaitu Koperasi Karyawan Swasta, dan tingkat
koperasi yaitu Primer.
v
AKTIVITAS KOPPOSINDO
Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia mempunyai jam
operasional :
Senin – Jumat : Pukul 07.00 - 16.00
Sabtu – Minggu : Pukul 07.00 – 12.00
- Bidang
Koperasi Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam merupakan usaha pokok yang
menjadi andalan koperasi. Bidang Koperasi Simpan Pinjam adalah bidang yang
bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang.simpanan tersebut
berbentuk simpanan pokok.
- Bidang
Usaha Koperasi
Bidang Usaha Koperasi adalah Kemauan orang perorang
untuk menghimpun diri secara suka rela dan bekerja sama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka.yang membedakan dari bidang usaha lainnya adalah
hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang di
sektorkan ke koperasi.
- Bidang
Koperasi Keagenan
Bidang Koperasi Keagenan adalah bidang yang bergerak
dalam penyaluran barang.
- Bidang Kredit
Barang
Bidang Kredit Barang adalah suatu program yang
bertugas untuk menerima kiriman barang yang ingin dikirim melalui PT. Pos
Indonesia dari dalam maupun luar negri. Jadi dalam hal ini koperasi hanya
sebagai penyalur barang tetapi tetap PT. Pos Indonesia yang bertugas mengirim
barangnya.
- Kegiatan Lainnya
Pinjaman khusus seperti uang, rental motor,
pembayaran listrik, pembayaran motor, unit took yang anggotanya terdiri dari
pegawai koperasi.
Referensi: