Minggu, 07 Desember 2014

KOPERASI MANTAN ABDI NEGARA NASARI


Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi NASARI yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti pembagian SHU, pola manajemen koperasi, bentuk dan jenis koperasi tersebut berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

Koperasi NASARI merupakan sebuah koperasi simpan pinjam yang berdiri pada tanggal 31 Agustus 1998 di Semarang. Saat itu keadaan Indonesia tengah krisis ekonomi dan moneter yang parah dan dengan berdirinya koperasi ini yang memberikan kredit pensiun maka disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI, dan Polri serta jandanya yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani olebih cepat.

  v SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dan Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

Berikut peritungan SHU dari koperasi NASARI :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp100.000.000,-
Penjualan Rp460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp400.000.000,-
Laba Kotor Rp  60.000.000,-
Biaya Usaha Rp  20.000.000,-
Laba Bersih Rp  40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
Keterangan SHU  Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40%  Rp16.000.000,-
Jasa Anggota 25%   Rp10.000.000,-
Jasa Modal 20%  Rp  8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp  6.000.000,-
Total 100%  Rp40.000.000,-


SHU  Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp16.000.000,-
Jasa Anggota Rp10.000.000,-
Jasa Modal  Rp  8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp  6.000.000,-


Persentase jasa modal =
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
-Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

Persentase jasa anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%

= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
-Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-

Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-

Jadi uang yang diterima adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-


Koperasi NASARI termasuk dalam koperasi yg mengambil SHU nya untuk dijadikan sebagai modal kembali dan sebagian dibagikan kepada anggota, untuk beberapa macam keperluan kegiatan koperasi nasari lainya, seperti sewa gedung, pembayaran listrik, dll.

v POLA MANAJEMEN KOPERASI
    Pola Manajemen
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: 
  • Anggota.
  • Pengurus.
  • Manajer.
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari tidak ada dalam kategori tersebut karna koperasi nasari hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).

v
BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Ada beberapa jenis dari koperasi dan menurut PP No. 60/1959

  • Koperasi Desa.
  • Koperasi Pertanian.
  • Koperasi Peternakan.
  • Koperasi Perikanan.
  • Koperasi Kerajinan/Industri.
  • Koperasi Simpan Pinjam.
  • Koperasi Konsumsi.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi NASARI sendiri mempenyai jenis Koperasi Simpan Pinjam dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan pinjaman kepada para pensiun atau veteran.

Seperti juga jenis, bentuk koperasi juga terdiri dari beberapa bentuk dan sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer.
  • Koperasi Pusat.
  • Koperasi Gabungan.
  •  Koperasi Induk.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi.
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi NASARI termasuk dalam koperasi berbentuk Koperasi Primer karena merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang bukan organisasi koperasi.

Referensi :