Minggu, 09 November 2014

KOPERASI BERSAMA BAGI UNTUNG POS INDONESIA



Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti tujuan, prinsip, bentuk organisasi ,hierarki berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

v TUJUAN KOPERASI

Tujuan dari KOPPOSINDO selain tujuan umum memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya yaitu keuntungan yang dihasilkan lebih untuk mensejahterakan para anggotanya. Sesuai dengan UU NO.25/1992 pasal 3 dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya”. Selain itu, terdapat visi dan misi dari KOPPOSINDO yang tertuang sebagai berikut :


Visi :
"menjadi organisasi yang secara terus menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai - nilai dan prinsip - prinsip koperasi"

Misi :
  • Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi.
  • Meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
  • Menyediakan kebutuhan masyarakat.
  • Menciptakan kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi.
  • Mewujudkan hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan kualitas intensitas informasi tentang koperasi.

v PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip dari KOPPOSINDO yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar tercermin dengan azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU KOPPOSINDO :
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.
Pada koperasi ini laba merupakan salah satunya aspek yang dicari tapi laba bukanlah satu – satunya yang dicari, melainkan juga aspek pelayanan.

v BENTUK ORGANISASI

Data pengurus KOPPOSINDO :
Ketua Umum :  Maryono
Ketua I :           Gibson Sihombing
Ketua II :          Edy Endang Masita

Sekretaris :        M. Yusuf, SH

Bendahara I :     H. Wartoto
Bendahara II :    Kusmana

Data Pengawas :
Ketua :              H. Ubus Bustaman
Sekretaris :        Sammy H Pongoh
Anggota :          Solikin
         

Deskripsi Jabatan KOPPOSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Pengurus, dan Dewan Pengawas.


v  HIERARKI

1.     Dewan Penasehat
Kedudukan,  tugas  dan  hak  Dewan  Penasehat  KOPPOSINDO adalah :
  • Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat DewanPenasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia(Persero) atas persetujuan Rapat Anggota
  • Memberikan  saran  atau  pendapat  kepada  pengurus  untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta tetapitidak mengikat pengurus.
  • Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau RapatPengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyaihak suara.
  • Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapatdiberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
  • Apabila  terdapat  persoalan  –  persoalan  yang  dihadapi koperasi  atau koperasi memerlukan bantuan perusahaan untukkemajuan usahanya, hal tersebut dapat dikoordinasikan kepadaDewan Penasehat.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban Pengurus KOPPOSINDO adalah :
  • Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
  • Melakukan seluruh pernuatan hukum atas nama koperasi.
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan danbelanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurusannya.
  • Memutuskan menerima    anggota    baru,    penolakan   anggota    serta pemberhentian anggota.
  • Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikanketerangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan.
  • Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenaijalannya organisasi dan usaha koperasi.
  • Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segalahal yang menyebabkan perselisihan.
  • Menanggung  kerugian  koperasi  sesuai  dengan  ketentuan yang  diatur dalam anggaran dasar ini.
  • Menyusun  ketentuan  mengenai  tugas,  wewenang  dantanggung  jawab Anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
  • Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau AkuntanPublik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audittersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
  • Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas – batas tertentuberdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurusdan Pengawas.
3. Dewan Pengawas

Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas KOPPOSINDO adalah :
  • Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijaksanaan  dan  pengelolaan  koperasi  setiap  3 bulan  sekali  dan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
  • Membuat  laporan  tertulis  tentang  hasil  pengawasan  dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah.
  • Dewan  Pengawas  dapat  meminta  bantuan  Jasa  Audit  kepada Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
  • Biaya  Jasa  Audit  ditanggung  oleh  Koperasi  dan dianggarkan  dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan BelanjaKoperasi.
  • Dewan Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam meberikan penjelasan  tentang  keadaan  koperasi  di  luar  maupun di  dalam  rapat Anggota dan merahasiakan hasil pengawasan /pemeriksaannya selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota sertapihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas Koperasi.
v  JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPPOSINDO mempunyai jenis koperasi yaitu Simpan Pinjam, kelompok koperasi yaitu Koperasi Karyawan Swasta, dan tingkat koperasi yaitu Primer.

v  AKTIVITAS KOPPOSINDO

Koperasi Pegawai PT.POS Indonesia mempunyai jam operasional :

Senin - Jumat : Pukul 07.00 - 16.00
Sabtu - Minggu : Pukul 07.00 - 12.00


  • Bidang Koperasi Simpan Pinjam
     Usaha simpan pinjam merupakan usahan pokok yang menjadi andalan koperasi. Bidang Koperasi Simpan Pinjam adalah bidang yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang, simpanan tersebut berbentuk simpanan pokok.
  • Bidang Usaha Koperasi
     Bidang Usaha Koperasi adalah Kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara suka rela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, yang membedakan dari bidang usaha lainnya adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang di setorkan ke koperasi
  • Bidang Koperasi Keagenan
     Bidang Koperasi Keagenan adalah bidang yang bergerak dalam penyaluran barang.
  • Bidang Kredit Barang
     Bidang Kredit Barang adalah suatu program yang bertugas untuk menerima kiriman barang yang ingin dikirim melalui PT. Pos Indonesia dari dalam maupun luar negeri. Jadi dalam hal ini koperasi hanya sebagai penyalur barang tetapi tetap PT. Pos Indonesia yang bertugas mengirim barangnya.





KOPERASI BERSAMA BAGI UNTUNG POS INDONESIA


Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri dari beberapa penjabaran berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

v KOPERASI

Di Indonesia banyak sekali berdiri kopersi – koperasi, dari koperasi kecil hingga besar, ada juga berbagai macam jenis dan bentuk serta macam tujuan prinsip dan kegiatan dari koperasi itu sendiri. Mari kita kenali apa itu koperasi?
  Dimulai dari pengertian koperasi terdahulu, menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Di Indonesia koperasi didirikan oleh RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk pada tahun 1895 di Leuwiliang. Koperasi juga hanya berbentuk Bank Simpan Saja yang tujuannya berguna untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Lalu mari kenali siapa itu bapak koperasi di Indonesia? Bapak koperasi di Indonesia yaitu Bapak Mohammad Hatta, beliau diberi kehormatan tersebut karena pikiran – pikirannya mengenai koperasi yang dituangkan dalam bukunya berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun pada tahun 1971.


Bung Hatta



v KARAKTERISTIK KOPERASI

Koperasi sendiri mempunyai berbagai karakteristik yaitu :
  •  Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  • Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  • Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  • Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  • Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.


v KONSEP KOPERASI

Setelah mengetahui gambaran apa itu koperasi dan ciri umumnya, disini saya akan membahas satu dari banyak koperasi di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia.
Sebagai pengetahuan, konsep koperasi terdiri dari tiga konsep yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. KOPPOSINDO sendiri termasuk dalam Konsep Koperasi Barat, yaitu koperasi yang beranggotakan pegawai – pegawai pos saja. Usaha yang dilakukan KOPPOSINDO adalah simpan pinjam, selain simpan pinjam ada usaha lain yaitu rental motor, pembayaran motor, pembayaran listrik dan pinjama khusus berupa uang dan unit toko.

v ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi mengikuti sistem perekonomian dan ideology dari masing – masing negara itu sendiri. Menurut Paul Hubert Casselman terdapat tiga aliran koperasi yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). KOPPOSINDO menggunakan aliran Persemakmuran (Commonwealth) karena salah satu ciri aliran persemakmuran yaitu koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Sesuai dengan salah satu misi dari KOPPOSINDO yaitu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota, menyediakan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya manusia yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik pelanggan dan partisipasi aktif di koperasi.

v SEJARAH PERKEMBANGAN KOPPOSINDO

Koperasi pos berdiri sejak tahun 1968 dan beranggotakan karyawan – karyawan pos. Pada tanggal 3 Juni 1998 koperasi ini bernama Koperasi Pegawai PT. Pos Indonesia (KOPPOS) dengan No.3053/BH/PAD/KWK.10/VI/1998. Lalu nama koperasi dirubah lagi menjadi Koperasi Pegawai dan Pensiunan PT.Pos Indonesia yang bermaksud dapat memperluas keanggotaan koperasi dan pensiunan PT.Pos Indonesia turut ikut berkiprah dalam pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip koperasi yang bersifat terbuka. Modal awal koperasi ini berasal dari simpanan pokok koperasi itu sendiri. Simpanan pokok adalah simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan tidak dapat ditarik kembali kecuali jika keluar dar koperasi. 

Referensi :
http://abcpages-id.com/www/koperasi+pos+indonesia
http://dwids912.blogspot.com/2013/10/koperasi-pegawai-pos-indonesia.html