Her name is Sasa, she is my classmate. She is very beautiful. She has tall body, she is 167
cm, she has straight black hair, she has oval face, she has small
eyes, she has sharp nose, she has
thick lips, she dark brown skin,
she has thin body, she always wears black shirt, she is kind, she
is smart, she is helpful, she is generous, and she is dilligent. She learns quickly and she's an incredibly talented girl. Sasa is obviously very clever.
Jumat, 17 Juni 2016
Selasa, 17 Mei 2016
TOEFL
TOEFL adalah singkatan dari Test
of English as a Foreign Language. Toefl merupakan test
proficiency yang digunakan untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris
seseorang tanpa dikaitkan secara langsung dengan proses belajar mengajar. TOEFL
itu lebih cenderung ke Amerika. Terutama pada sesi speaking atau listening,
yang akan berhadapan dengan penutur American English (Bahasa Inggri
Amerika), pronounciation antara penutur Amerika dengan Penutur
Britain serta kosakata yang digunakan agak sedikit berbeda. TOEFL mencakup
empat aspek yaitu (1) Listening
Comprehension, (2) Structure
and Written Expression, (3) Reading
Comprehension, dan (4) Test
of Written English (TWE).
Ada tiga macam tes TOEFL yaitu International
TOEFL test, Institutional TOEFL test, dan TOEFL Like-Test. Perbedaannya
adalah bahwa soal International TOEFL baru dalam setiap pelaksanaan
tes. Sedangkan soal institutional test dan TOEFL Like-test bersumber
pada soal-soal beberapa tahun sebelumnya dari International TOEFL test. Masa
berlaku tes TOEFL berbeda- beda. Untuk International TOEFL test, masa
berlakunya adalah dua tahun yang dapat diterima di seluruh universitas di
dunia. la juga dapat digunakan untuk melamar beasiswa ke luar negeri.
Bagi Institutional TOEFL Test, masa berlakunya hanya enam bulan,
biayanya jauh lebih rendah, tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke
universitas di luar negeri tetapi ada kalanya dapat dipakai untuk melamar
beasiswa ke luar negeri. TOEFL Like-Test tidak dapat digunakan untuk
mendaftar ke universitas luar negeri, hanya untuk memenuhi persyaratan
universitas tertentu di Indonesia.
Jenis
Toefl :
1. PBT
(Paper Based Test) TOEFL
PBT-TOEFL adalah jenis TOEFL Test yang
pertama kali dikeluarkan oleh ETS. Sistem tes pada PBT-TOEFL menggunakan paper atau
lembaran-lembaran kertas soal dan lembar jawaban yang harus diisi dengan pensil
2B. Materi yang diujikan adalah Listening, Structure, Reading. Score range 217 – 677 dan lama
waktu tes adalah 2 – 2,5 jam.
2. CBT
(Computer Based Test) TOEFL
CBT-TOEFL adalah jenis kedua,
menggantikan PBT-TOEFL. Sistem tes CBT-TOEFL tidak lagi menggunakan paper, tapi
langsung dengan komputer. Semua soal menggunakan software dan setiap soal
langsung dijawab /dikerjakan di komputer. CBT pertama kali dikeluarkan pada
tahun 1998. Namun di beberapa negara di Asia, khususnya Indonesia masih
diperkenankan untuk menggunakan PBT (ITP-TOEFL) sebagai standar International
TOEFL Test. Sehingga pamor CBT di Indonesia sangat minim. Bahkan hingga
sekarang masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa itu
CBT-TOEFL. Materi yang diujikan
adalah: Listening Structure, Reading, Writing. Score range 0
– 300 dan lama waktu test adalah 2 – 2,5 jam.
3. iBT
(internet Based Test) TOEFL
iBT-TOEFL atau yang juga dikenal
dengan Next Generation (NG) TOEFL adalah jenis TOEFL Test terbaru
yang dikeluarkan ETS dan mulai diperkenalkan sejak tahun 2005, tetapi di
Indonesia, baru mulai diberlakukan sejak tahun 2006 sebagai standar International
TOEFL Test yang diakui di dunia. ETS banyak melakukan perubahan pada
format dan system TOEFL Test terbaru ini. iBT-TOEFL juga menggunakan
media komputer, hanya saja system test pada iBT menggunakan internet.
Dengan demikian peserta tes langsung online dengan ETS dan menjawab soal-soal
tes juga secara online. Materi yang
di tes adalah Listening, Speaking, Writing, Reading. Score range of iBT
is 0 -120 dan lamanya waktu tes adalah 4 jam.
Struktur
Bentuk Tes TOEFL PBT (Paper Based Test)
TOEFL menguji keterampilan bahasa yang
disesuaikan dengan bidang akademik dan profesi. Bidang-bidang tersebut dikemas
dan dibagi menjadi beberapa bagian. Biasanya TOEFL terdiri dari tiga bagian (section) dengan
140 pertanyaan. Tes TOEFL ini selalu dimulai dengan Listening
Comprehension yang terdiri dari Part (bagian) A, B dan C, kemudian
dilanjutkan dengan Structure and Written Expression yang terdiri dari
Part A dan B, dan yang terakhir adalah Reading Comprehension.
Section 1, Listening Comprehension (Pemahaman
dalam Mendengarkan)
Bagian (section) ini menguji
kemampuan Anda dalam mendengarkan percakapan ataupun pidato pendek dalam bahasa
Inggris melalui tape atau media audio lainnya yang disediakan oleh
panitia tes TOEFL. Jumlah soal bagan ini adalah: 50 soal dengan waktu: 40
menit.
Section 2, Structure and Written
Expression (Struktur dan Ungkapan Tertulis)
Bagian ini berkaitan dengan Grammar
atau tata bahasa. Bagian ini menguji kemampuan Anda dalam memahami tata bahasa
Inggris dan ungkapan-ungkapan yang lazim ada dalam bahasa tulis di dalam bahasa
Inggris. Selain itu, bagian ini juga menuntut kemampuan Anda dalam menggunakan
dan mengetahui letak kesalahan dari ungkapan atau tata bahasa tersebut. Jumlah
soal: 40 soal dengan waktu: 25 menit.
Section 3, Reading Comprehension (Pemahaman
Bacaan)
Bagian (section) ini menguji
kemampuan Anda dalam memahami berbagai jenis bacaan ilmiah berkaitan dengan:
topik, ide utama, isi bacaan, arti kata atau kelompok kata, serta informasi
detail yang berkaitan dengan bacaan tadi. Karena tingkat kosakata dan tingkat
kesulitan teks yang dipakai dalam bacaan cukup tinggi, Anda harus menggunakan
strategi yang tepat dalam mengerjakan bagian ini. Jumlah soai: 50 soal dengan
waktu: 55 menit.
Section 4, Test of Written
English (TWE) (Menulis)
Bagian (section) ini menguji
kemampuan Anda dalam menulis bahasa Inggris dalam bentuk esai. Anda akan
diberikan satu topik tertentu dan selanjutnya Anda diminta untuk menuangkan
dalam bentuk tulisan esai pendek. Namun tidak semua tes TOEFL mengujikan TWE,
bahkan hanya sedikit yang memasukkannya sebagai salah satu materi pengujian.
Skor TWE diberikan secara terpisah dari skor TOEFL seeara keseluruhan. Skala
penilaiannya berkisar antara 1-6. Bila TWE termasuk bagian
yang diujikan dalam sebuah tes TOEFL, biasanya dilaksanaka sebelum ujian Listening
Comprehension. Jumlah soal: 1 soal dengan waktu: 30 menit.
Struktur
Bentuk Tes TOEFL iBT (Internet Based Test)
Section 1, Reading Comprehension
Sesi reading (membaca) terdiri atas 3
hingga 5 bacaan yang masing-masing memuat 700 kata dan diikuti oleh beberapa
pertanyaan berkaitan dengan bacaan tersebut. Tema dari bacaan-bacaan tersebut
bersifat akademik, yaitu tentang hal- hal yang biasa terdapat dalam buku-buku
kuliah. Selain itu, bacaan-bacaan tersebut juga mengandung beberapa fungsi
retoris, seperti sebab-akibat, perbandingan-perlawanan, dan argumentasi
(pendapat). Dalam sesi ini, peserta tes akan ditanya mengenai ide utama,
detil-detil bacaan, kesimpulan, informasi penting, siratan (pernyataan
sisipan), kosakata, tujuan retoris, ide secara keseluruhan, dan yang terbaru
adalah mengisi tabei atau melengkapi kesimpulan. Jumlah soal: 12-14 soal dengan
waktu: 60-100 menit.
Section 2, Listening
Sesi listening (mendengarkan) terdiri
atas dua percakapan dan empat kuliah atau diskusi akademik. Dalam percakapan
akan terdengar ada dua pembicara, yaitu seorang siswa dan seorang profesor atau
seorang staf kampus. Sedangkan, dalam kuliah atau diskusi akan terdengar
pembahasan yang bersifat akademis. Dalam tes ini, peserta hanya akan
diperdengarkan materi percakapan dan diskusi sebanyak satu kali. Masing- masing
percakapan akan diikuti 5 pertanyaan dan masing- masing diskusi diikuti 6
pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk mengukur kemampuan
peserta dalam memahami ide utama, detil-detil informasi penting,
implikasi-implikasi, ide-ide yang saling berhubungan, kesatuan informasi,
tujuan pembicara, dan sikap pembicara. Jumlah soal: 6-9 bagian,
masing-masing terdiri atas 5-6 pertanyaan dengan waktu: 60-90 menit.
Section 3, Speaking
Sesi speaking (berbicara) terdiri atas
6 latihan, yaitu dua latihan bersifat independen dan 4 latihan yang saling
berkaitan. Dalam latihan independen, peserta diminta memberikan pendapat
tentang topik yang sedang hangat atau familier. Pada tahap ini, kemampuan
berbicara secara spontan peserta dievaluasi. Selanjutnya dalam dua latihan yang
saling berkaitan, peserta diminta untuk membaca bacaan pendek, mendengarkan
kuliah akademis atau percakapan tentang kehidupan perkuliahan, dan menjawab
pertanyaan dengan menggabungkan informasi yang sesuai dengan bacaan atau
percakapan tersebut. Kemudian dalam dua latihan yang saling berkaitan
selanjutnya, peserta diminta mendengarkan kuliah akademis atau percakapan
tentang kehidupan kampus dan memberikan respons terhadap pertanyaan yang mereka
dengar. Pada tahap ini, kemampuan peserta dalam menyatukan informasi secara
tepat dievaluasi. Peserta tes diperbolehkan membuat catatan tentang apa yang
mereka dengar atau baca dan menggunakan catatan tersebut untuk membantu menjawab
pertanyaan. Peserta juga akan diberikan sedikit waktu jeda sebelum mereka
memulai berbicara. Respons yang disampaikan peserta akan direkam secara digital
dan dikirim ke ETS’s Online Scoring Network (OSN) dan dievaluasi oleh tiga
hingga enam ahli. Jumlah soal: 6 pertanyaan dengan waktu: 20 menit.
Section 4, Writing
Sesi writing (menulis) mengukur
kemampuan peserta tes dalam hal menulis yang terdiri atas dua latihan. Latihan
yang pertama berupa latihan yang berkaitan dan yang kedua merupakan latihan
independen. Dalam latihan yang saling berkaitan, peserta membaca sebuah bacaan
bertema akademis dan kemudian mendengarkan sebuah diskusi yang memiliki tema
yang sama. Peserta akan menulis sebuah kesimpulan mengenai poin-poin penting
dari apa yang didengar dan menjelaskan hubungannya dengan apa yang ia baca.
Sedangkan dalam latihan independen, peserta harus menulis esai yang menyatakan,
menjelaskan, dan mendukung pendapat peserta tentang sebuah isu. Respons ini
akan dikirim ke ETS OSN dan dievaluasi oleh empat ahli. Jumlah soal: 2
pertanyaan dengan waktu: 50 menit.
Sumber :
Selasa, 26 Mei 2015
HAKI
Menurut
saya Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. HAKI berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan
daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai
bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Dan menurut hukum Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Syarat :
- Foto copy KTP Pemegang Hak/Direktur.
- SuratDomisli Usaha.
- Keterangan Design Industri.
- Fc Dokumen Badan Hukum (CV / PT ).
Uraian
Penemuan berupa :
- Judul Penemuan.
- Bidang Teknologi.
- Uraian Proses Produksi.
- Surat Pernyataan Klaim penemuan.
- Deskripsi Gambar Proses.
Sanksi pidana
atas pelanggaran HAKI dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda
paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7
(Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima)
tahun dan / atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1. Ciptaan
atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta
alat-alat yang
digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
REFERENSI
https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/
Rabu, 22 April 2015
HUKUM INDONESIA
Asas – Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas hukum perjanjian mempunyai pengertian tersendiri, menurut Sudikno Mertokusumo memberikan kesimpulan pengertian asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Dengan demikian asas hukum tersebut pada umumnya tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret akan tetapi hanyalah merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Hal ini disebabkan oleh sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum. Ulasan terhadap asas-asas pokok tersebut yang di pandang sebagai tiang penyangga hukum kontrak akan mengungkapkan latar belakang pola pikir yang melandasi hukum kontrak.
Asas-asas hukum perjanjian mempunyai pengertian tersendiri, menurut Sudikno Mertokusumo memberikan kesimpulan pengertian asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Dengan demikian asas hukum tersebut pada umumnya tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret akan tetapi hanyalah merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Hal ini disebabkan oleh sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum. Ulasan terhadap asas-asas pokok tersebut yang di pandang sebagai tiang penyangga hukum kontrak akan mengungkapkan latar belakang pola pikir yang melandasi hukum kontrak.
- Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
yaitu asas yang menyatakan bahwa para pihak
menurut kehendak, bebasnya masing- masing dapat membuat perjanjian dan setiap
orang bebas mengikat diri dengan siapa pun yang mereka kehendaki. Pihak-pihak
juga dapat bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian
dengan ketentuan bahwa perjanjian trsebut tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Dalam
Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas
ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
- membuat atau tidak membuat perjanjian.
- mengadakan perjanjian dengan siapa pun.
- menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
- menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
- Asas Konsentualisme (concensulism)
- Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
yaitu
asas yang berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt
servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah
undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam Pasal
1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang.”
Referensi :
Jumat, 27 Maret 2015
FREEPORT
PT.Freeport Indonesia adalah sebuah perseroan
terbatas dan berbadan hukum di Indonesia yang berafiliasi kepada Freeport
McMoran Cooper & Gold Inc yang didirikan dengan akta notaris nomor 102
tanggal 26 Desember 1991,surat keputusan Menteri Kehakiman nomor c2-8171.HT.01.01.TH.91
tanggal 27 Desember 1991 yang berarti tunduk dan patuh pada semua ketentuan
hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dengan mayoritas sahamnya
dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.(AS). Perusahaan ini adalah
pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil
emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah
melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg dari
1967 dan tambang Grasberg sejak 1988.
Hukum Indonesia Yang Mengatur Freeport
Peraturan dasar yang mengatur usaha pertambangan di
Indonesia adalah UU No 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No11/1967.
Dalam UU Pertambangan dinyatakan bahwa segala bahan galian yang terdapat dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan nasional yang dikuasai
oleh negara untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terbitnya UU
Penanaman Modal Asing, pada April 1967 Freeport adalah pemodal asing pertama
yang masuk ke Indonesia. Setelah itu, pada kurun 1968 masuk 16 pertambangan
luar negeri, seperti Inco, Bliton Mij, Alcoa, Kennecott, dan US Steel. Saat
itu, Kontrak Karya (KK) sebagai produk hukum pertambangan sudah diterima
kalangan pertambangan internasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah pihak yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam menandatangani Kontrak Karya aquo. Pada tanggal 7 April 1967 Pemerintah Republik Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated sepakat membuat dan menandatangani kontrak karya yang berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral diwilayah Tembagapura,Papua,Indonesia. Dan pada tanggal 30 Desember 1991 ditandatangani pula Kontrak Karya aquo yang mengakhiri berlakunya Kontrak Karya yang pertama. Dimana PT.Freeport Indonesia adalah perusahaan pengganti bagi freeport Indonesia Incorporate.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah pihak yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam menandatangani Kontrak Karya aquo. Pada tanggal 7 April 1967 Pemerintah Republik Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated sepakat membuat dan menandatangani kontrak karya yang berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral diwilayah Tembagapura,Papua,Indonesia. Dan pada tanggal 30 Desember 1991 ditandatangani pula Kontrak Karya aquo yang mengakhiri berlakunya Kontrak Karya yang pertama. Dimana PT.Freeport Indonesia adalah perusahaan pengganti bagi freeport Indonesia Incorporate.
Dalam kontrak karya pertambangan antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company disepakati di dalam
pasal 32 bahwa pelaksanaan perjanjiannya akan diatur, tunduk kepada dan
ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang saat ini berlaku. Dasar
hukum yang digunakan dalam kontrak karya ini adalah :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Unsur-unsur
dalam kontrak karya pertambangan ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1320 BW/KUHPER :
- Adanya para pihak : dalam kontrak ini yang menjadi pihak adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia Company.
- Adanya kesepakatan : Dalam kontak karya Pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia sepakat dengan PT. Freeport Indonesia Company untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi barang tambang di wilayah kontrak karya Blok A dan wilayah kontrak karya Blok B. wilayah kontak karya Blok A luasnya 100 meter persegi yang berlokasi di Pulau Irian. Wilayah kontrak karya Blok B adalah suatu wilayah yang ditetapkan dalam lampiran A persetujuan ini.
- Adanya objek tertentu : dalam kontrak ini yang menjadi objek perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia Company adalah melakukan kegiatan penambangan mineral radioaktif, persenyawaan-persenyawaan hidrokarbon, nikel, timah atau batubara yang berada di lokasi yang telah ditentukan.
- Adanya hal yang diperbolehkan.
Pendapat Hukum Tentang Freeport
Kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan pemerintah cacat hukum. Hal itu dikarenakan kontrak yang dibuat bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba merupakan koreksi atas UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Di dalam Pasal 169 UU Minerba memerintahkan,kontrak karya disesuaikan dengan UU Minerba selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dengan demikian, renegosiasi pertambangan adalah salah satu mandat dari UU Minerba. semestinya renegosiasi kontrak karya Freeport sudah selesai pada tanggal 12 Januari 2010 lalu. Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport terjadi kerugian keuangan negara.
PT Freeport Indonesia sudah mengajukan perpanjangan
kontrak di Indonesia. Kontrak perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat
(AS) ini akan habis pada tahun 2021. Tapi, Freeport baru bisa mengajukan
perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019. Menurut Wakil
Menteri ESDM sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun
sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka
paling cepat diajukan 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling
lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak. Untuk bisa melanjutkan kontrak
operasi tambang di Indonesia, PT Freeport harus memenuhi syarat sesuai
undang-undang (UU) No 4/2009, yakni mengubah jenis kontrak usaha ke Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) dan menyepakati poin-poin renegosiasi. Perpanjangan
kontrak karya akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia jika mereka memenuhi
persyaratan-persyaratan yang diajukan, misalnya, kinerja perusahaan, kewajiban,
smelter, royalti dan lain sebagainya.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
- http://economy.okezone.com/read/2014/04/15/19/970516/sejarah-kontrak-freeport-di-indonesia
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol4183/kebijakan-pertambangan-dari-sentralisasi-ke-desentralisasi
- http://julie-cake-bakery.blogspot.com/2012/11/analisa-kontrak-karya-ptfreeport.html
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53995a366976b/kontrak-karya-freeport-dinilai-cacat-hukum
- http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/eksploitasi-sumber-daya-alam-di-papua-selama-22-tahun-dengan-pendekatan-dari-atas-ke-bawah
- https://indocropcircles.wordpress.com/2013/05/29/bongkar-konspirasi-antara-sukarno-suharto-dan-freeport/
Minggu, 07 Desember 2014
KOPERASI MANTAN ABDI NEGARA NASARI
Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan
mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi
NASARI yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti pembagian SHU, pola manajemen
koperasi, bentuk dan jenis koperasi tersebut berdasarkan dasar pemikiran atau
teori yang ada pada pembahasan berikut :
Koperasi NASARI merupakan sebuah koperasi
simpan pinjam yang berdiri pada tanggal 31 Agustus 1998 di Semarang. Saat itu
keadaan Indonesia tengah krisis ekonomi dan moneter yang parah dan dengan
berdirinya koperasi ini yang memberikan kredit pensiun maka disambut antusias
oleh para pensiunan PNS, TNI, dan Polri serta jandanya yang mengambil gaji di
Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani
olebih cepat.
v SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dan Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992 adalah “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Berikut peritungan SHU dari koperasi NASARI :
Jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp100.000.000,-
Penjualan Rp460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
Penjualan Rp460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
Keterangan SHU Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp40.000.000,-
SHU Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp16.000.000,-
Jasa Anggota Rp10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
Persentase jasa modal =
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-
Jadi uang yang diterima adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
Cadangan Koperasi Rp16.000.000,-
Jasa Anggota Rp10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
Persentase jasa modal =
(Bagian SHU untuk
jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
-Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
-Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
Persentase jasa
anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
-Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
-Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-
Jasa anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,-
= Rp. 20.000,-
Jadi uang yang diterima adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
Koperasi
NASARI termasuk dalam koperasi yg mengambil SHU nya untuk dijadikan sebagai
modal kembali dan sebagian dibagikan kepada anggota, untuk beberapa macam
keperluan kegiatan koperasi nasari lainya, seperti sewa gedung, pembayaran
listrik, dll.
v POLA MANAJEMEN KOPERASI
v POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
- Anggota.
- Pengurus.
- Manajer.
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Rapat Anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
· Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari tidak ada dalam kategori tersebut karna koperasi nasari hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
v BENTUK DAN JENIS KOPERASI
· Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari tidak ada dalam kategori tersebut karna koperasi nasari hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
v BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Ada beberapa jenis dari koperasi dan menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa.
- Koperasi Pertanian.
- Koperasi Peternakan.
- Koperasi Perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri.
- Koperasi Simpan Pinjam.
- Koperasi Konsumsi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi
NASARI sendiri mempenyai jenis Koperasi
Simpan Pinjam dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan pinjaman
kepada para pensiun atau veteran.
Seperti juga jenis, bentuk koperasi juga terdiri dari beberapa bentuk dan sesuai PP No. 60/1959
Seperti juga jenis, bentuk koperasi juga terdiri dari beberapa bentuk dan sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer.
- Koperasi Pusat.
- Koperasi Gabungan.
- Koperasi Induk.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi
NASARI termasuk dalam koperasi berbentuk Koperasi
Primer karena merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari
orang – orang bukan organisasi koperasi.
Referensi :
Minggu, 09 November 2014
KOPERASI BERSAMA BAGI UNTUNG POS INDONESIA
Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang
koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri
dari beberapa penjabaran seperti tujuan, prinsip, bentuk organisasi ,hierarki berdasarkan
dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :
v TUJUAN KOPERASI
Tujuan dari KOPPOSINDO selain tujuan umum
memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya
yaitu keuntungan yang dihasilkan lebih untuk mensejahterakan para anggotanya.
Sesuai dengan UU NO.25/1992 pasal 3 dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu
“memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya”.
Selain itu, terdapat visi dan misi dari KOPPOSINDO yang tertuang sebagai
berikut :
Visi :
"menjadi organisasi yang secara terus menerus mengembangkan
diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam
gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai - nilai dan prinsip -
prinsip koperasi"
Misi :
- Mewujudkan
SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai
pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi.
- Meringankan
beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
- Menyediakan
kebutuhan masyarakat.
- Menciptakan
kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi.
- Mewujudkan
hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan
kualitas intensitas informasi tentang koperasi.
v PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip
dari KOPPOSINDO yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar tercermin dengan azas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip
koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU KOPPOSINDO :
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Pada
koperasi ini laba merupakan salah satunya aspek yang dicari tapi laba bukanlah
satu – satunya yang dicari, melainkan juga aspek pelayanan.
v BENTUK
ORGANISASI
Data pengurus KOPPOSINDO :
Ketua Umum : Maryono
Ketua I : Gibson Sihombing
Ketua II : Edy Endang Masita
Sekretaris : M. Yusuf, SH
Bendahara
I : H. Wartoto
Bendahara
II : Kusmana
Data Pengawas :
Ketua : H. Ubus Bustaman
Sekretaris : Sammy H Pongoh
Anggota : Solikin
Deskripsi
Jabatan KOPPOSINDO terdiri dari Dewan
Penasehat, Pengurus, dan Dewan Pengawas.
v
HIERARKI
1.
Dewan Penasehat
Kedudukan, tugas dan hak Dewan Penasehat KOPPOSINDO adalah :
- Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat DewanPenasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia(Persero) atas persetujuan Rapat Anggota
- Memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta tetapitidak mengikat pengurus.
- Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau RapatPengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyaihak suara.
- Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapatdiberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
- Apabila terdapat persoalan – persoalan yang dihadapi koperasi atau koperasi memerlukan bantuan perusahaan untukkemajuan usahanya, hal tersebut dapat dikoordinasikan kepadaDewan Penasehat.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban Pengurus
KOPPOSINDO adalah :
- Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
- Melakukan seluruh pernuatan hukum atas nama koperasi.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan danbelanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurusannya.
- Memutuskan menerima anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
- Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikanketerangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan.
- Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenaijalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segalahal yang menyebabkan perselisihan.
- Menanggung kerugian koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini.
- Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dantanggung jawab Anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
- Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau AkuntanPublik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audittersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
- Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas – batas tertentuberdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurusdan Pengawas.
3.
Dewan Pengawas
Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas KOPPOSINDO
adalah
:
- Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi setiap 3 bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah.
- Dewan Pengawas dapat meminta bantuan Jasa Audit kepada Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
- Biaya Jasa Audit ditanggung oleh Koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan BelanjaKoperasi.
- Dewan Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam meberikan penjelasan tentang keadaan koperasi di luar maupun di dalam rapat Anggota dan merahasiakan hasil pengawasan /pemeriksaannya selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota sertapihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas Koperasi.
v
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPPOSINDO mempunyai jenis koperasi yaitu Simpan Pinjam, kelompok koperasi yaitu Koperasi Karyawan Swasta, dan tingkat koperasi
yaitu Primer.
v
AKTIVITAS KOPPOSINDO
Koperasi Pegawai PT.POS Indonesia mempunyai jam operasional :
Senin - Jumat : Pukul 07.00 - 16.00
Sabtu - Minggu : Pukul 07.00 - 12.00
- Bidang Koperasi Simpan Pinjam
Usaha simpan
pinjam merupakan usahan pokok yang menjadi andalan koperasi. Bidang Koperasi
Simpan Pinjam adalah bidang yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan
peminjaman uang, simpanan tersebut berbentuk simpanan pokok.
- Bidang Usaha Koperasi
Bidang Usaha Koperasi
adalah Kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara suka rela dan
bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, yang membedakan
dari bidang usaha lainnya adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung
pada besarnya modal yang di setorkan ke koperasi
- Bidang Koperasi Keagenan
Bidang Koperasi
Keagenan adalah bidang yang bergerak dalam penyaluran barang.
- Bidang Kredit Barang
Bidang Kredit
Barang adalah suatu program yang bertugas untuk menerima kiriman barang yang
ingin dikirim melalui PT. Pos Indonesia dari dalam maupun luar negeri. Jadi dalam
hal ini koperasi hanya sebagai penyalur barang tetapi tetap PT. Pos Indonesia
yang bertugas mengirim barangnya.
Referensi :
http://abcpages-id.com/www/koperasi+pos+indonesia
http://dwids912.blogspot.com/2013/10/koperasi-pegawai-pos-indonesia.html
Langganan:
Postingan (Atom)



