Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang
koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri
dari beberapa penjabaran seperti tujuan, prinsip, bentuk organisasi ,hierarki berdasarkan
dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :
v TUJUAN KOPERASI
Tujuan dari KOPPOSINDO selain tujuan umum
memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya
yaitu keuntungan yang dihasilkan lebih untuk mensejahterakan para anggotanya.
Sesuai dengan UU NO.25/1992 pasal 3 dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu
“memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya”.
Selain itu, terdapat visi dan misi dari KOPPOSINDO yang tertuang sebagai
berikut :
Visi :
"menjadi organisasi yang secara terus menerus mengembangkan
diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam
gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai - nilai dan prinsip -
prinsip koperasi"
Misi :
- Mewujudkan
SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai
pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi.
- Meringankan
beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
- Menyediakan
kebutuhan masyarakat.
- Menciptakan
kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi.
- Mewujudkan
hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan
kualitas intensitas informasi tentang koperasi.
v PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip
dari KOPPOSINDO yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar tercermin dengan azas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip
koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU KOPPOSINDO :
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Pada
koperasi ini laba merupakan salah satunya aspek yang dicari tapi laba bukanlah
satu – satunya yang dicari, melainkan juga aspek pelayanan.
v BENTUK
ORGANISASI
Data pengurus KOPPOSINDO :
Ketua Umum : Maryono
Ketua I : Gibson Sihombing
Ketua II : Edy Endang Masita
Sekretaris : M. Yusuf, SH
Bendahara
I : H. Wartoto
Bendahara
II : Kusmana
Data Pengawas :
Ketua : H. Ubus Bustaman
Sekretaris : Sammy H Pongoh
Anggota : Solikin
Deskripsi
Jabatan KOPPOSINDO terdiri dari Dewan
Penasehat, Pengurus, dan Dewan Pengawas.
v
HIERARKI
1.
Dewan Penasehat
Kedudukan, tugas dan hak Dewan Penasehat KOPPOSINDO adalah :
- Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat DewanPenasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia(Persero) atas persetujuan Rapat Anggota
- Memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta tetapitidak mengikat pengurus.
- Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau RapatPengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyaihak suara.
- Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapatdiberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
- Apabila terdapat persoalan – persoalan yang dihadapi koperasi atau koperasi memerlukan bantuan perusahaan untukkemajuan usahanya, hal tersebut dapat dikoordinasikan kepadaDewan Penasehat.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban Pengurus
KOPPOSINDO adalah :
- Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
- Melakukan seluruh pernuatan hukum atas nama koperasi.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan danbelanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurusannya.
- Memutuskan menerima anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
- Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikanketerangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan.
- Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenaijalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segalahal yang menyebabkan perselisihan.
- Menanggung kerugian koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini.
- Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dantanggung jawab Anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
- Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau AkuntanPublik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audittersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
- Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas – batas tertentuberdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurusdan Pengawas.
3.
Dewan Pengawas
Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas KOPPOSINDO
adalah
:
- Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi setiap 3 bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah.
- Dewan Pengawas dapat meminta bantuan Jasa Audit kepada Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
- Biaya Jasa Audit ditanggung oleh Koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan BelanjaKoperasi.
- Dewan Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam meberikan penjelasan tentang keadaan koperasi di luar maupun di dalam rapat Anggota dan merahasiakan hasil pengawasan /pemeriksaannya selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota sertapihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas Koperasi.
v
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPPOSINDO mempunyai jenis koperasi yaitu Simpan Pinjam, kelompok koperasi yaitu Koperasi Karyawan Swasta, dan tingkat koperasi
yaitu Primer.
v
AKTIVITAS KOPPOSINDO
Koperasi Pegawai PT.POS Indonesia mempunyai jam operasional :
Senin - Jumat : Pukul 07.00 - 16.00
Sabtu - Minggu : Pukul 07.00 - 12.00
- Bidang Koperasi Simpan Pinjam
Usaha simpan
pinjam merupakan usahan pokok yang menjadi andalan koperasi. Bidang Koperasi
Simpan Pinjam adalah bidang yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan
peminjaman uang, simpanan tersebut berbentuk simpanan pokok.
- Bidang Usaha Koperasi
Bidang Usaha Koperasi
adalah Kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara suka rela dan
bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, yang membedakan
dari bidang usaha lainnya adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung
pada besarnya modal yang di setorkan ke koperasi
- Bidang Koperasi Keagenan
Bidang Koperasi
Keagenan adalah bidang yang bergerak dalam penyaluran barang.
- Bidang Kredit Barang
Bidang Kredit
Barang adalah suatu program yang bertugas untuk menerima kiriman barang yang
ingin dikirim melalui PT. Pos Indonesia dari dalam maupun luar negeri. Jadi dalam
hal ini koperasi hanya sebagai penyalur barang tetapi tetap PT. Pos Indonesia
yang bertugas mengirim barangnya.
Referensi :
http://abcpages-id.com/www/koperasi+pos+indonesia
http://dwids912.blogspot.com/2013/10/koperasi-pegawai-pos-indonesia.html