Minggu, 09 November 2014

KOPERASI BERSAMA BAGI UNTUNG POS INDONESIA



Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti tujuan, prinsip, bentuk organisasi ,hierarki berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

v TUJUAN KOPERASI

Tujuan dari KOPPOSINDO selain tujuan umum memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya yaitu keuntungan yang dihasilkan lebih untuk mensejahterakan para anggotanya. Sesuai dengan UU NO.25/1992 pasal 3 dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya”. Selain itu, terdapat visi dan misi dari KOPPOSINDO yang tertuang sebagai berikut :


Visi :
"menjadi organisasi yang secara terus menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai - nilai dan prinsip - prinsip koperasi"

Misi :
  • Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi.
  • Meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
  • Menyediakan kebutuhan masyarakat.
  • Menciptakan kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi.
  • Mewujudkan hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan kualitas intensitas informasi tentang koperasi.

v PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip dari KOPPOSINDO yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar tercermin dengan azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU KOPPOSINDO :
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.
Pada koperasi ini laba merupakan salah satunya aspek yang dicari tapi laba bukanlah satu – satunya yang dicari, melainkan juga aspek pelayanan.

v BENTUK ORGANISASI

Data pengurus KOPPOSINDO :
Ketua Umum :  Maryono
Ketua I :           Gibson Sihombing
Ketua II :          Edy Endang Masita

Sekretaris :        M. Yusuf, SH

Bendahara I :     H. Wartoto
Bendahara II :    Kusmana

Data Pengawas :
Ketua :              H. Ubus Bustaman
Sekretaris :        Sammy H Pongoh
Anggota :          Solikin
         

Deskripsi Jabatan KOPPOSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Pengurus, dan Dewan Pengawas.


v  HIERARKI

1.     Dewan Penasehat
Kedudukan,  tugas  dan  hak  Dewan  Penasehat  KOPPOSINDO adalah :
  • Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat DewanPenasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia(Persero) atas persetujuan Rapat Anggota
  • Memberikan  saran  atau  pendapat  kepada  pengurus  untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta tetapitidak mengikat pengurus.
  • Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau RapatPengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyaihak suara.
  • Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapatdiberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
  • Apabila  terdapat  persoalan    persoalan  yang  dihadapi koperasi  atau koperasi memerlukan bantuan perusahaan untukkemajuan usahanya, hal tersebut dapat dikoordinasikan kepadaDewan Penasehat.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban Pengurus KOPPOSINDO adalah :
  • Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
  • Melakukan seluruh pernuatan hukum atas nama koperasi.
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan danbelanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurusannya.
  • Memutuskan menerima    anggota    baru,    penolakan   anggota    serta pemberhentian anggota.
  • Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikanketerangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan.
  • Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenaijalannya organisasi dan usaha koperasi.
  • Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segalahal yang menyebabkan perselisihan.
  • Menanggung  kerugian  koperasi  sesuai  dengan  ketentuan yang  diatur dalam anggaran dasar ini.
  • Menyusun  ketentuan  mengenai  tugas,  wewenang  dantanggung  jawab Anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
  • Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau AkuntanPublik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audittersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
  • Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas  batas tertentuberdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurusdan Pengawas.
3. Dewan Pengawas

Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas KOPPOSINDO adalah :
  • Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijaksanaan  da pengelolaan  koperasi  setia 3 bulan  sekali  dan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
  • Membuat  laporan  tertulis  tentang  hasil  pengawasan  dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah.
  • Dewan  Pengawas  dapat  meminta  bantuan  Jasa  Audit  kepada Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
  • Biaya  Jasa  Audit  ditanggung  oleh  Koperasi  dan dianggarkan  dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan BelanjaKoperasi.
  • Dewan Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam meberikan penjelasan  tentan keadaan  koperasi  di  luar  maupun di  dalam  rapat Anggota dan merahasiakan hasil pengawasan /pemeriksaannya selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota sertapihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas Koperasi.
v  JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPPOSINDO mempunyai jenis koperasi yaitu Simpan Pinjam, kelompok koperasi yaitu Koperasi Karyawan Swasta, dan tingkat koperasi yaitu Primer.

v  AKTIVITAS KOPPOSINDO

Koperasi Pegawai PT.POS Indonesia mempunyai jam operasional :

Senin - Jumat : Pukul 07.00 - 16.00
Sabtu - Minggu : Pukul 07.00 - 12.00


  • Bidang Koperasi Simpan Pinjam
     Usaha simpan pinjam merupakan usahan pokok yang menjadi andalan koperasi. Bidang Koperasi Simpan Pinjam adalah bidang yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang, simpanan tersebut berbentuk simpanan pokok.
  • Bidang Usaha Koperasi
     Bidang Usaha Koperasi adalah Kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara suka rela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, yang membedakan dari bidang usaha lainnya adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang di setorkan ke koperasi
  • Bidang Koperasi Keagenan
     Bidang Koperasi Keagenan adalah bidang yang bergerak dalam penyaluran barang.
  • Bidang Kredit Barang
     Bidang Kredit Barang adalah suatu program yang bertugas untuk menerima kiriman barang yang ingin dikirim melalui PT. Pos Indonesia dari dalam maupun luar negeri. Jadi dalam hal ini koperasi hanya sebagai penyalur barang tetapi tetap PT. Pos Indonesia yang bertugas mengirim barangnya.