Minggu, 09 November 2014

KOPERASI BERSAMA BAGI UNTUNG POS INDONESIA


Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri dari beberapa penjabaran berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

v KOPERASI

Di Indonesia banyak sekali berdiri kopersi – koperasi, dari koperasi kecil hingga besar, ada juga berbagai macam jenis dan bentuk serta macam tujuan prinsip dan kegiatan dari koperasi itu sendiri. Mari kita kenali apa itu koperasi?
  Dimulai dari pengertian koperasi terdahulu, menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Di Indonesia koperasi didirikan oleh RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk pada tahun 1895 di Leuwiliang. Koperasi juga hanya berbentuk Bank Simpan Saja yang tujuannya berguna untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Lalu mari kenali siapa itu bapak koperasi di Indonesia? Bapak koperasi di Indonesia yaitu Bapak Mohammad Hatta, beliau diberi kehormatan tersebut karena pikiran – pikirannya mengenai koperasi yang dituangkan dalam bukunya berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun pada tahun 1971.


Bung Hatta



v KARAKTERISTIK KOPERASI

Koperasi sendiri mempunyai berbagai karakteristik yaitu :
  •  Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  • Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  • Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  • Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  • Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.


v KONSEP KOPERASI

Setelah mengetahui gambaran apa itu koperasi dan ciri umumnya, disini saya akan membahas satu dari banyak koperasi di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia.
Sebagai pengetahuan, konsep koperasi terdiri dari tiga konsep yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. KOPPOSINDO sendiri termasuk dalam Konsep Koperasi Barat, yaitu koperasi yang beranggotakan pegawai – pegawai pos saja. Usaha yang dilakukan KOPPOSINDO adalah simpan pinjam, selain simpan pinjam ada usaha lain yaitu rental motor, pembayaran motor, pembayaran listrik dan pinjama khusus berupa uang dan unit toko.

v ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi mengikuti sistem perekonomian dan ideology dari masing – masing negara itu sendiri. Menurut Paul Hubert Casselman terdapat tiga aliran koperasi yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). KOPPOSINDO menggunakan aliran Persemakmuran (Commonwealth) karena salah satu ciri aliran persemakmuran yaitu koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Sesuai dengan salah satu misi dari KOPPOSINDO yaitu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota, menyediakan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya manusia yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik pelanggan dan partisipasi aktif di koperasi.

v SEJARAH PERKEMBANGAN KOPPOSINDO

Koperasi pos berdiri sejak tahun 1968 dan beranggotakan karyawan – karyawan pos. Pada tanggal 3 Juni 1998 koperasi ini bernama Koperasi Pegawai PT. Pos Indonesia (KOPPOS) dengan No.3053/BH/PAD/KWK.10/VI/1998. Lalu nama koperasi dirubah lagi menjadi Koperasi Pegawai dan Pensiunan PT.Pos Indonesia yang bermaksud dapat memperluas keanggotaan koperasi dan pensiunan PT.Pos Indonesia turut ikut berkiprah dalam pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip koperasi yang bersifat terbuka. Modal awal koperasi ini berasal dari simpanan pokok koperasi itu sendiri. Simpanan pokok adalah simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan tidak dapat ditarik kembali kecuali jika keluar dar koperasi. 

Referensi :
http://abcpages-id.com/www/koperasi+pos+indonesia
http://dwids912.blogspot.com/2013/10/koperasi-pegawai-pos-indonesia.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar