Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang
koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri
dari beberapa penjabaran berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada
pembahasan berikut :
Di Indonesia banyak sekali berdiri kopersi –
koperasi, dari koperasi kecil hingga besar, ada juga berbagai macam jenis dan
bentuk serta macam tujuan prinsip dan kegiatan dari koperasi itu sendiri. Mari
kita kenali apa itu koperasi?
Dimulai dari
pengertian koperasi terdahulu, menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25
Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas
azas kekeluargaan”. Di Indonesia koperasi didirikan oleh RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk pada tahun 1895 di Leuwiliang. Koperasi juga hanya berbentuk Bank Simpan Saja yang
tujuannya berguna untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri
pribumi.
Lalu mari kenali siapa itu bapak koperasi di
Indonesia? Bapak koperasi di Indonesia yaitu Bapak Mohammad Hatta, beliau diberi kehormatan tersebut karena pikiran –
pikirannya mengenai koperasi yang dituangkan dalam bukunya berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun pada
tahun 1971.
Bung Hatta
v KARAKTERISTIK
KOPERASI
Koperasi
sendiri mempunyai berbagai karakteristik yaitu :
- Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
- Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
- Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
- Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
v KONSEP KOPERASI
Setelah mengetahui gambaran apa itu koperasi dan
ciri umumnya, disini saya akan membahas satu dari banyak koperasi di Indonesia
yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia.
Sebagai pengetahuan, konsep koperasi terdiri dari
tiga konsep yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep
Koperasi Negara Berkembang. KOPPOSINDO sendiri termasuk dalam Konsep Koperasi Barat, yaitu
koperasi yang beranggotakan pegawai – pegawai pos saja. Usaha
yang dilakukan KOPPOSINDO adalah simpan pinjam, selain simpan pinjam ada usaha
lain yaitu rental motor, pembayaran motor, pembayaran listrik dan pinjama
khusus berupa uang dan unit toko.
v ALIRAN KOPERASI
Aliran
koperasi mengikuti sistem perekonomian dan ideology dari masing – masing negara
itu sendiri. Menurut Paul Hubert
Casselman terdapat tiga aliran koperasi yaitu Aliran Yardstick, Aliran
Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
KOPPOSINDO menggunakan aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
karena salah satu ciri aliran persemakmuran yaitu koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Sesuai
dengan salah satu misi dari KOPPOSINDO yaitu meringankan beban ekonomi dan
meningkatkan daya beli anggota, menyediakan kebutuhan masyarakat, serta
mewujudkan sumber daya manusia yang memahami dan menjalankan fungsi dan
perannya sebagai pemilik pelanggan dan partisipasi aktif di koperasi.
v SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPPOSINDO
Koperasi
pos berdiri sejak tahun 1968 dan beranggotakan karyawan – karyawan pos. Pada
tanggal 3 Juni 1998 koperasi ini bernama Koperasi Pegawai PT. Pos Indonesia
(KOPPOS) dengan No.3053/BH/PAD/KWK.10/VI/1998. Lalu nama koperasi dirubah lagi
menjadi Koperasi Pegawai dan Pensiunan PT.Pos Indonesia yang bermaksud dapat
memperluas keanggotaan koperasi dan pensiunan PT.Pos Indonesia turut ikut
berkiprah dalam pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip koperasi yang
bersifat terbuka. Modal awal koperasi ini berasal dari simpanan pokok koperasi itu sendiri. Simpanan pokok adalah simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan tidak dapat ditarik kembali kecuali jika keluar dar koperasi.
Referensi :
http://abcpages-id.com/www/koperasi+pos+indonesia
http://dwids912.blogspot.com/2013/10/koperasi-pegawai-pos-indonesia.html
Referensi :
http://abcpages-id.com/www/koperasi+pos+indonesia
http://dwids912.blogspot.com/2013/10/koperasi-pegawai-pos-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar