Rabu, 22 April 2015

HUKUM INDONESIA


 Asas – Asas Hukum Perjanjian

     Asas-asas hukum perjanjian mempunyai pengertian tersendiri, menurut Sudikno Mertokusumo memberikan kesimpulan pengertian asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Dengan demikian asas hukum tersebut pada umumnya tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret akan tetapi hanyalah merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Hal ini disebabkan oleh sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum. Ulasan terhadap asas-asas pokok tersebut yang di pandang sebagai tiang penyangga hukum kontrak akan mengungkapkan latar belakang pola pikir yang melandasi hukum kontrak.

  •  Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
      yaitu asas yang menyatakan bahwa para pihak menurut kehendak, bebasnya masing- masing dapat membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapa pun yang mereka kehendaki. Pihak-pihak juga dapat bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian trsebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
  • membuat atau tidak membuat perjanjian.
  • mengadakan perjanjian dengan siapa pun.
  • menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
  • menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.      


  • Asas Konsentualisme (concensulism) 
yaitu asas  yang menyatakan bahwa terbentuknya suatu perjanjian dikarenakan adanya perjumpaan kehendak (consensus) dari pihak - pihak. Perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil, tetapi cukup melalui consensus belaka. Dalam Pasal 1320 ayat 1 BW bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.

  • Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
yaitu asas yang berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”



 Referensi :