Asas – Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas hukum perjanjian mempunyai pengertian tersendiri, menurut Sudikno Mertokusumo memberikan kesimpulan pengertian asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Dengan demikian asas hukum tersebut pada umumnya tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret akan tetapi hanyalah merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Hal ini disebabkan oleh sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum. Ulasan terhadap asas-asas pokok tersebut yang di pandang sebagai tiang penyangga hukum kontrak akan mengungkapkan latar belakang pola pikir yang melandasi hukum kontrak.
Asas-asas hukum perjanjian mempunyai pengertian tersendiri, menurut Sudikno Mertokusumo memberikan kesimpulan pengertian asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Dengan demikian asas hukum tersebut pada umumnya tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret akan tetapi hanyalah merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Hal ini disebabkan oleh sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum. Ulasan terhadap asas-asas pokok tersebut yang di pandang sebagai tiang penyangga hukum kontrak akan mengungkapkan latar belakang pola pikir yang melandasi hukum kontrak.
- Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
yaitu asas yang menyatakan bahwa para pihak
menurut kehendak, bebasnya masing- masing dapat membuat perjanjian dan setiap
orang bebas mengikat diri dengan siapa pun yang mereka kehendaki. Pihak-pihak
juga dapat bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian
dengan ketentuan bahwa perjanjian trsebut tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Dalam
Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas
ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
- membuat atau tidak membuat perjanjian.
- mengadakan perjanjian dengan siapa pun.
- menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
- menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
- Asas Konsentualisme (concensulism)
- Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
yaitu
asas yang berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt
servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah
undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam Pasal
1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang.”
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar