PT.Freeport Indonesia adalah sebuah perseroan
terbatas dan berbadan hukum di Indonesia yang berafiliasi kepada Freeport
McMoran Cooper & Gold Inc yang didirikan dengan akta notaris nomor 102
tanggal 26 Desember 1991,surat keputusan Menteri Kehakiman nomor c2-8171.HT.01.01.TH.91
tanggal 27 Desember 1991 yang berarti tunduk dan patuh pada semua ketentuan
hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dengan mayoritas sahamnya
dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.(AS). Perusahaan ini adalah
pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil
emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah
melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg dari
1967 dan tambang Grasberg sejak 1988.
Hukum Indonesia Yang Mengatur Freeport
Peraturan dasar yang mengatur usaha pertambangan di
Indonesia adalah UU No 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No11/1967.
Dalam UU Pertambangan dinyatakan bahwa segala bahan galian yang terdapat dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan nasional yang dikuasai
oleh negara untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terbitnya UU
Penanaman Modal Asing, pada April 1967 Freeport adalah pemodal asing pertama
yang masuk ke Indonesia. Setelah itu, pada kurun 1968 masuk 16 pertambangan
luar negeri, seperti Inco, Bliton Mij, Alcoa, Kennecott, dan US Steel. Saat
itu, Kontrak Karya (KK) sebagai produk hukum pertambangan sudah diterima
kalangan pertambangan internasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah pihak yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam menandatangani Kontrak Karya aquo. Pada tanggal 7 April 1967 Pemerintah Republik Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated sepakat membuat dan menandatangani kontrak karya yang berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral diwilayah Tembagapura,Papua,Indonesia. Dan pada tanggal 30 Desember 1991 ditandatangani pula Kontrak Karya aquo yang mengakhiri berlakunya Kontrak Karya yang pertama. Dimana PT.Freeport Indonesia adalah perusahaan pengganti bagi freeport Indonesia Incorporate.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah pihak yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam menandatangani Kontrak Karya aquo. Pada tanggal 7 April 1967 Pemerintah Republik Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated sepakat membuat dan menandatangani kontrak karya yang berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral diwilayah Tembagapura,Papua,Indonesia. Dan pada tanggal 30 Desember 1991 ditandatangani pula Kontrak Karya aquo yang mengakhiri berlakunya Kontrak Karya yang pertama. Dimana PT.Freeport Indonesia adalah perusahaan pengganti bagi freeport Indonesia Incorporate.
Dalam kontrak karya pertambangan antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company disepakati di dalam
pasal 32 bahwa pelaksanaan perjanjiannya akan diatur, tunduk kepada dan
ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang saat ini berlaku. Dasar
hukum yang digunakan dalam kontrak karya ini adalah :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Unsur-unsur
dalam kontrak karya pertambangan ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1320 BW/KUHPER :
- Adanya para pihak : dalam kontrak ini yang menjadi pihak adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia Company.
- Adanya kesepakatan : Dalam kontak karya Pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia sepakat dengan PT. Freeport Indonesia Company untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi barang tambang di wilayah kontrak karya Blok A dan wilayah kontrak karya Blok B. wilayah kontak karya Blok A luasnya 100 meter persegi yang berlokasi di Pulau Irian. Wilayah kontrak karya Blok B adalah suatu wilayah yang ditetapkan dalam lampiran A persetujuan ini.
- Adanya objek tertentu : dalam kontrak ini yang menjadi objek perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia Company adalah melakukan kegiatan penambangan mineral radioaktif, persenyawaan-persenyawaan hidrokarbon, nikel, timah atau batubara yang berada di lokasi yang telah ditentukan.
- Adanya hal yang diperbolehkan.
Pendapat Hukum Tentang Freeport
Kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan pemerintah cacat hukum. Hal itu dikarenakan kontrak yang dibuat bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba merupakan koreksi atas UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Di dalam Pasal 169 UU Minerba memerintahkan,kontrak karya disesuaikan dengan UU Minerba selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dengan demikian, renegosiasi pertambangan adalah salah satu mandat dari UU Minerba. semestinya renegosiasi kontrak karya Freeport sudah selesai pada tanggal 12 Januari 2010 lalu. Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport terjadi kerugian keuangan negara.
PT Freeport Indonesia sudah mengajukan perpanjangan
kontrak di Indonesia. Kontrak perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat
(AS) ini akan habis pada tahun 2021. Tapi, Freeport baru bisa mengajukan
perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019. Menurut Wakil
Menteri ESDM sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun
sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka
paling cepat diajukan 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling
lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak. Untuk bisa melanjutkan kontrak
operasi tambang di Indonesia, PT Freeport harus memenuhi syarat sesuai
undang-undang (UU) No 4/2009, yakni mengubah jenis kontrak usaha ke Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) dan menyepakati poin-poin renegosiasi. Perpanjangan
kontrak karya akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia jika mereka memenuhi
persyaratan-persyaratan yang diajukan, misalnya, kinerja perusahaan, kewajiban,
smelter, royalti dan lain sebagainya.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
- http://economy.okezone.com/read/2014/04/15/19/970516/sejarah-kontrak-freeport-di-indonesia
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol4183/kebijakan-pertambangan-dari-sentralisasi-ke-desentralisasi
- http://julie-cake-bakery.blogspot.com/2012/11/analisa-kontrak-karya-ptfreeport.html
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53995a366976b/kontrak-karya-freeport-dinilai-cacat-hukum
- http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/eksploitasi-sumber-daya-alam-di-papua-selama-22-tahun-dengan-pendekatan-dari-atas-ke-bawah
- https://indocropcircles.wordpress.com/2013/05/29/bongkar-konspirasi-antara-sukarno-suharto-dan-freeport/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar