Menurut
saya Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. HAKI berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan
daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai
bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Dan menurut hukum Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Syarat :
- Foto copy KTP Pemegang Hak/Direktur.
- SuratDomisli Usaha.
- Keterangan Design Industri.
- Fc Dokumen Badan Hukum (CV / PT ).
Uraian
Penemuan berupa :
- Judul Penemuan.
- Bidang Teknologi.
- Uraian Proses Produksi.
- Surat Pernyataan Klaim penemuan.
- Deskripsi Gambar Proses.
Sanksi pidana
atas pelanggaran HAKI dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda
paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7
(Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima)
tahun dan / atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1. Ciptaan
atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta
alat-alat yang
digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
REFERENSI
https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar