A. Keanekaragaman
Sistem Pajak Nasional
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang
dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung.
Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor,
karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan
atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di
Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
Jenis-jenis Pajak
1. Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan
kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
2. Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga,
dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
3. Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada.
Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi
atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan
pembelian dari unit penjual perantara.
4. Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara
barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak
yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
5. Pajak
transfer/pengiriman merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat
menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur
akuisisi.
Beban Pajak
Ketika semakin banyak
perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara
yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif
jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk
mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula
tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah.
Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif
pajak efektif.
Sistem Administrasi
Pajak
Untuk penyederhanaan
terdapat dua sistem yaitu :
1. Sistem klasik
Pajak penghasilan
perusahaan pada penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan
tingkat pemegang saham.
2. Sistem terintegrasi
Pajak-pajak
perusahaan dan pemegang saham diintegrasikan untuk mengurangi atau
menghilangkan pajak ganda atas penghasilan perusahaan.
Insentif pajak luar
negeri
Banyak negara
menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat
berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari
proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
Persaingan Pajak Yang
Membahayakan
Tren diseluh dunia
yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan
dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga
pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien.
Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah
yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap
Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
B. Pemakaian
Terhadap Sumber Laba dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Setiap Negara
mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam
wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap
sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang
penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar
Negeri
Pajak luar negeri
dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan
atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada
sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada
investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak
penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit
Pajak
Pembatasan kredit
pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak
penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan pasif
2. Pendapatan jasa keuangan
3. Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan transportasi
5.
Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi
kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak
mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan
oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini
biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan
seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata
Uang Asing
Keuntungan atau
kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS
dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang
di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang
asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
C. Dimensi
Perencanaan Pajak
Pengamatan atas
masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan
keuangan atau operasional dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
2. Perubahan
hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
panjang.
Pertimbangan
Organisasi
Jika operasi luar
negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akan
menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap
awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang
tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Induk Perusahaan Di
Luar Negeri
Induk perusahaan ini
yang menyangkut pajak antara lain :
1. Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga,
royalti, dan pembayaran serupa lainnya.
2.Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan
ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar
negeri)
3. Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan
operasi luar negeri
Perusahaan Penjualan
Luar Negeri
Amerika Serikat
menciptakan perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor dan
memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan
provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan
oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan-keputusan
Pendanaan
Sebagaimana yang
ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri juga
dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi yang
menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang
yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
Penggabungan Kredit
Pajak
Laba yang digabungkan
dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara
dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah
dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat diperluas
untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang dibagikan oleh
perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan
multinasional.
Alokasi Akuntansi
Biaya
Alokasi biaya
internal diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser
laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang paling
umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di
negara-negara dengan pajak tinggi.
Lokasi Dan Penentuan
Harga Transfer
Lokasi sistem
produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi sistem
perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di
negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah
atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
D. Penetapan
Harga Transfer Internasional : Variabel yang Menyulitkan
Harga transfer
menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antar perusahaan yang terjadi
antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga
transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit biaya oleh unit lainnya.
Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah
pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk
meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi, nilai mata uang,
pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan sekutu usaha
petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
Penentuan harga
transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga
transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan
desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad
ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan
harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor
diantaranya :
1. Faktor Pajak
2. Faktor Tarif
3. Faktor Daya Saing
4. Faktor Evaluasi Kerja
E. Metodologi
Penentuan Harga Transfer
Harga transfer dapat
didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan
atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi
penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan
mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa
di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat
metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode
ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam
transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan
dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan
untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat
royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana
aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga
tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual
Kembali
Metode ini menghitung
harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas
penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang
memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini
untuk memperoleh harga transfer anta rperusahaan.
4. Metode
Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna
apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau
jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba
Sebanding
Metode ini mendukung
pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi
yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode
waktu tertentu.
6.Metode Pemisahan
Laba
Metode ini digunakan
jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba
yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu
antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode
Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat
digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
F. Praktik
Harga Transfer
Dalam praktiknya,
beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor
yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan
perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan
posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
Kesimpulan :
Setiap negara akan
mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai.
Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak
prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap
bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang
dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam
wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan
harga transfer pada prinsip harga wajar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar