Rabu, 22 April 2015

HUKUM INDONESIA


 Asas – Asas Hukum Perjanjian

     Asas-asas hukum perjanjian mempunyai pengertian tersendiri, menurut Sudikno Mertokusumo memberikan kesimpulan pengertian asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Dengan demikian asas hukum tersebut pada umumnya tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret akan tetapi hanyalah merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Hal ini disebabkan oleh sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum. Ulasan terhadap asas-asas pokok tersebut yang di pandang sebagai tiang penyangga hukum kontrak akan mengungkapkan latar belakang pola pikir yang melandasi hukum kontrak.

  •  Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
      yaitu asas yang menyatakan bahwa para pihak menurut kehendak, bebasnya masing- masing dapat membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapa pun yang mereka kehendaki. Pihak-pihak juga dapat bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian trsebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
  • membuat atau tidak membuat perjanjian.
  • mengadakan perjanjian dengan siapa pun.
  • menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
  • menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.      


  • Asas Konsentualisme (concensulism) 
yaitu asas  yang menyatakan bahwa terbentuknya suatu perjanjian dikarenakan adanya perjumpaan kehendak (consensus) dari pihak - pihak. Perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil, tetapi cukup melalui consensus belaka. Dalam Pasal 1320 ayat 1 BW bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.

  • Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
yaitu asas yang berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”



 Referensi :




Jumat, 27 Maret 2015

FREEPORT


PT.Freeport Indonesia adalah sebuah  perseroan terbatas dan berbadan hukum di Indonesia yang berafiliasi kepada Freeport McMoran Cooper & Gold Inc yang didirikan dengan akta notaris nomor 102 tanggal 26 Desember 1991,surat keputusan Menteri Kehakiman nomor c2-8171.HT.01.01.TH.91 tanggal 27 Desember 1991 yang berarti tunduk dan patuh pada semua ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dengan mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.(AS). Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg dari 1967 dan tambang Grasberg sejak 1988.

Hukum Indonesia Yang Mengatur Freeport

Peraturan dasar yang mengatur usaha pertambangan di Indonesia adalah UU No 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No11/1967. Dalam UU Pertambangan dinyatakan bahwa segala bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terbitnya UU Penanaman Modal Asing, pada April 1967 Freeport adalah pemodal asing pertama yang masuk ke Indonesia. Setelah itu, pada kurun 1968 masuk 16 pertambangan luar negeri, seperti Inco, Bliton Mij, Alcoa, Kennecott, dan US Steel. Saat itu, Kontrak Karya (KK) sebagai produk hukum pertambangan sudah diterima kalangan pertambangan internasional.

         Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah pihak yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam menandatangani Kontrak Karya aquo. Pada tanggal 7 April 1967 Pemerintah Republik Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated  sepakat membuat dan menandatangani kontrak karya yang berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral diwilayah Tembagapura,Papua,Indonesia. Dan pada tanggal 30 Desember 1991 ditandatangani pula Kontrak Karya aquo yang mengakhiri berlakunya Kontrak Karya yang pertama. Dimana PT.Freeport Indonesia adalah perusahaan pengganti bagi freeport Indonesia Incorporate.

Dalam kontrak karya pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company disepakati di dalam pasal 32 bahwa pelaksanaan perjanjiannya akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang saat ini berlaku. Dasar hukum yang digunakan dalam kontrak karya ini adalah :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Unsur-unsur dalam kontrak karya pertambangan ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1320 BW/KUHPER :
  • Adanya para pihak : dalam kontrak ini yang menjadi pihak adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia Company.
  • Adanya kesepakatan : Dalam kontak karya Pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia sepakat dengan PT. Freeport Indonesia Company untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi barang tambang di wilayah kontrak karya Blok A dan wilayah kontrak karya Blok B. wilayah kontak karya Blok A luasnya 100 meter persegi yang berlokasi di Pulau Irian. Wilayah kontrak karya Blok B adalah suatu wilayah yang ditetapkan dalam lampiran A persetujuan ini.
  • Adanya objek tertentu : dalam kontrak ini yang menjadi objek perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia Company adalah melakukan kegiatan penambangan mineral radioaktif, persenyawaan-persenyawaan hidrokarbon, nikel, timah atau batubara yang berada di lokasi yang telah ditentukan.
  • Adanya hal yang diperbolehkan.




Pendapat Hukum Tentang Freeport

Kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan pemerintah cacat hukum. Hal itu dikarenakan kontrak yang dibuat bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba merupakan koreksi atas UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Di dalam Pasal 169 UU Minerba memerintahkan,kontrak karya disesuaikan dengan UU Minerba selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dengan demikian, renegosiasi pertambangan adalah salah satu mandat dari UU Minerba. semestinya renegosiasi kontrak karya Freeport sudah selesai pada tanggal 12 Januari 2010 lalu. Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport terjadi kerugian keuangan negara.

PT Freeport Indonesia sudah mengajukan perpanjangan kontrak di Indonesia. Kontrak perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini akan habis pada tahun 2021. Tapi,  Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019. Menurut Wakil Menteri ESDM sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019.  

Sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak. Untuk bisa melanjutkan kontrak operasi tambang di Indonesia, PT Freeport harus memenuhi syarat sesuai undang-undang (UU) No 4/2009, yakni mengubah jenis kontrak usaha ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menyepakati poin-poin renegosiasi. Perpanjangan kontrak karya akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia jika mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan, misalnya, kinerja perusahaan, kewajiban, smelter, royalti dan lain sebagainya.



Sumber :



Minggu, 07 Desember 2014

KOPERASI MANTAN ABDI NEGARA NASARI


Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi NASARI yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti pembagian SHU, pola manajemen koperasi, bentuk dan jenis koperasi tersebut berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

Koperasi NASARI merupakan sebuah koperasi simpan pinjam yang berdiri pada tanggal 31 Agustus 1998 di Semarang. Saat itu keadaan Indonesia tengah krisis ekonomi dan moneter yang parah dan dengan berdirinya koperasi ini yang memberikan kredit pensiun maka disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI, dan Polri serta jandanya yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani olebih cepat.

  v SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dan Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

Berikut peritungan SHU dari koperasi NASARI :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp100.000.000,-
Penjualan Rp460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp400.000.000,-
Laba Kotor Rp  60.000.000,-
Biaya Usaha Rp  20.000.000,-
Laba Bersih Rp  40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
Keterangan SHU  Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40%  Rp16.000.000,-
Jasa Anggota 25%   Rp10.000.000,-
Jasa Modal 20%  Rp  8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp  6.000.000,-
Total 100%  Rp40.000.000,-


SHU  Rp40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp16.000.000,-
Jasa Anggota Rp10.000.000,-
Jasa Modal  Rp  8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp  6.000.000,-


Persentase jasa modal =
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
-Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

Persentase jasa anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%

= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
-Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-

Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-

Jadi uang yang diterima adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-


Koperasi NASARI termasuk dalam koperasi yg mengambil SHU nya untuk dijadikan sebagai modal kembali dan sebagian dibagikan kepada anggota, untuk beberapa macam keperluan kegiatan koperasi nasari lainya, seperti sewa gedung, pembayaran listrik, dll.

v POLA MANAJEMEN KOPERASI
    Pola Manajemen
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: 
  • Anggota.
  • Pengurus.
  • Manajer.
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari tidak ada dalam kategori tersebut karna koperasi nasari hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).

v
BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Ada beberapa jenis dari koperasi dan menurut PP No. 60/1959

  • Koperasi Desa.
  • Koperasi Pertanian.
  • Koperasi Peternakan.
  • Koperasi Perikanan.
  • Koperasi Kerajinan/Industri.
  • Koperasi Simpan Pinjam.
  • Koperasi Konsumsi.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi NASARI sendiri mempenyai jenis Koperasi Simpan Pinjam dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan pinjaman kepada para pensiun atau veteran.

Seperti juga jenis, bentuk koperasi juga terdiri dari beberapa bentuk dan sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer.
  • Koperasi Pusat.
  • Koperasi Gabungan.
  •  Koperasi Induk.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi.
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi NASARI termasuk dalam koperasi berbentuk Koperasi Primer karena merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang bukan organisasi koperasi.

Referensi :




Minggu, 09 November 2014

KOPERASI BERSAMA BAGI UNTUNG POS INDONESIA



Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Pegawai Pos Indonesia (KOPPOSINDO) yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti tujuan, prinsip, bentuk organisasi ,hierarki berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

v TUJUAN KOPERASI

Tujuan dari KOPPOSINDO selain tujuan umum memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya yaitu keuntungan yang dihasilkan lebih untuk mensejahterakan para anggotanya. Sesuai dengan UU NO.25/1992 pasal 3 dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya”. Selain itu, terdapat visi dan misi dari KOPPOSINDO yang tertuang sebagai berikut :


Visi :
"menjadi organisasi yang secara terus menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai - nilai dan prinsip - prinsip koperasi"

Misi :
  • Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi.
  • Meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
  • Menyediakan kebutuhan masyarakat.
  • Menciptakan kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi.
  • Mewujudkan hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan kualitas intensitas informasi tentang koperasi.

v PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip dari KOPPOSINDO yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar tercermin dengan azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU KOPPOSINDO :
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.
Pada koperasi ini laba merupakan salah satunya aspek yang dicari tapi laba bukanlah satu – satunya yang dicari, melainkan juga aspek pelayanan.

v BENTUK ORGANISASI

Data pengurus KOPPOSINDO :
Ketua Umum :  Maryono
Ketua I :           Gibson Sihombing
Ketua II :          Edy Endang Masita

Sekretaris :        M. Yusuf, SH

Bendahara I :     H. Wartoto
Bendahara II :    Kusmana

Data Pengawas :
Ketua :              H. Ubus Bustaman
Sekretaris :        Sammy H Pongoh
Anggota :          Solikin
         

Deskripsi Jabatan KOPPOSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Pengurus, dan Dewan Pengawas.


v  HIERARKI

1.     Dewan Penasehat
Kedudukan,  tugas  dan  hak  Dewan  Penasehat  KOPPOSINDO adalah :
  • Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat DewanPenasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia(Persero) atas persetujuan Rapat Anggota
  • Memberikan  saran  atau  pendapat  kepada  pengurus  untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta tetapitidak mengikat pengurus.
  • Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau RapatPengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyaihak suara.
  • Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapatdiberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
  • Apabila  terdapat  persoalan    persoalan  yang  dihadapi koperasi  atau koperasi memerlukan bantuan perusahaan untukkemajuan usahanya, hal tersebut dapat dikoordinasikan kepadaDewan Penasehat.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban Pengurus KOPPOSINDO adalah :
  • Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
  • Melakukan seluruh pernuatan hukum atas nama koperasi.
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan danbelanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurusannya.
  • Memutuskan menerima    anggota    baru,    penolakan   anggota    serta pemberhentian anggota.
  • Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikanketerangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan.
  • Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenaijalannya organisasi dan usaha koperasi.
  • Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segalahal yang menyebabkan perselisihan.
  • Menanggung  kerugian  koperasi  sesuai  dengan  ketentuan yang  diatur dalam anggaran dasar ini.
  • Menyusun  ketentuan  mengenai  tugas,  wewenang  dantanggung  jawab Anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
  • Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau AkuntanPublik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audittersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
  • Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas  batas tertentuberdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurusdan Pengawas.
3. Dewan Pengawas

Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas KOPPOSINDO adalah :
  • Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijaksanaan  da pengelolaan  koperasi  setia 3 bulan  sekali  dan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
  • Membuat  laporan  tertulis  tentang  hasil  pengawasan  dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah.
  • Dewan  Pengawas  dapat  meminta  bantuan  Jasa  Audit  kepada Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
  • Biaya  Jasa  Audit  ditanggung  oleh  Koperasi  dan dianggarkan  dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan BelanjaKoperasi.
  • Dewan Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam meberikan penjelasan  tentan keadaan  koperasi  di  luar  maupun di  dalam  rapat Anggota dan merahasiakan hasil pengawasan /pemeriksaannya selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota sertapihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas Koperasi.
v  JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPPOSINDO mempunyai jenis koperasi yaitu Simpan Pinjam, kelompok koperasi yaitu Koperasi Karyawan Swasta, dan tingkat koperasi yaitu Primer.

v  AKTIVITAS KOPPOSINDO

Koperasi Pegawai PT.POS Indonesia mempunyai jam operasional :

Senin - Jumat : Pukul 07.00 - 16.00
Sabtu - Minggu : Pukul 07.00 - 12.00


  • Bidang Koperasi Simpan Pinjam
     Usaha simpan pinjam merupakan usahan pokok yang menjadi andalan koperasi. Bidang Koperasi Simpan Pinjam adalah bidang yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang, simpanan tersebut berbentuk simpanan pokok.
  • Bidang Usaha Koperasi
     Bidang Usaha Koperasi adalah Kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara suka rela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, yang membedakan dari bidang usaha lainnya adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang di setorkan ke koperasi
  • Bidang Koperasi Keagenan
     Bidang Koperasi Keagenan adalah bidang yang bergerak dalam penyaluran barang.
  • Bidang Kredit Barang
     Bidang Kredit Barang adalah suatu program yang bertugas untuk menerima kiriman barang yang ingin dikirim melalui PT. Pos Indonesia dari dalam maupun luar negeri. Jadi dalam hal ini koperasi hanya sebagai penyalur barang tetapi tetap PT. Pos Indonesia yang bertugas mengirim barangnya.