Selasa, 18 Oktober 2016

3. Ethical Governance

1. Governance System
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Governance system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.

Governance system merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance, adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance Structure, adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c. Governance Mechanism, adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes, adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

2. Budaya Etika
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:

a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika. 
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan. 
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dna mekanisme kerjanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat perlu dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan. Apabila perusahaan menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya adalah :
  • Setiap individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
  • Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dewan Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor.


Sumber:



2. Perilaku Etika Dalam Bisnis

1. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.

a. Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. "Nada di atas" sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.

b. Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.

c. Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.

d. Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan.Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

2. Kesaling - tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Perubahan nuansa perkembangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum dunia usaha jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Dua pandangan tanggung jawab sosial :

a. Pandangan klasik
tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented).Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.

b. Pandangan sosial ekonomi
bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial.Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.

3. Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
      Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.

4. Perkembangadalam etika bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
a. Situasi Dahulu
pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
b. Masa Peralihan
tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan namaBusiness and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
c. Etika Bisnis Lahir di AS
tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
d. Etika Bisnis Meluas ke Eropa
tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
e. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

5. Etika bisnis dan Akuntan
Etika merupakan filsafat  atau pemikiran kritis  dan mendasar tentang  ajaran­ajaran dan pandangan­pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut  kamus  besar bahasa Indonesia (1995),etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif (Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis maka dibutuhkan prinsip­prinsip etis untuk berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem ETIKA BISNIS DAN  ETIKA  PROFESI  AKUNTAN pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Menurut Muslich (1998), mendefinisikan bahwa etika bisnis sebagai  pengetahuan mengenai tata cara yang ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Terdapat beberapa prinsip umum dalam etika bisnis (Keraf, 1998), yaitu : 
  • Prinsip otonomi 
  • Prinsip kejujuran 
  • Prinsip keadilan 
  • Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
  • Prinsip integritas moralFokus Ekonomi
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagisetiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik  yang merupakan seperangkat prinsip­prinsip moral danmengatur tentang perilaku profesional(Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak­pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu : 
  • Prinsip tanggung jawab 
  • Prinsip keadilan 
  • Prinsip otonomi 
  • Prinsip integritas moral

 Sumber :



Senin, 17 Oktober 2016

1. PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

1. Pengertian Etika
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti taetha yaitu adat kebiasaan. Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.

2. Prinsip – Prinsip Etika
a. Prinsip tanggung jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya.
b. Prinsip keadilan
Prinsip yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu.
c. Prinsip otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
d. Prinsip integritas moral
Seorang yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.
e. Bisnis Sebagai Profesi yang Luhur
Dunia bisnis modern mensyaratkan dan menutut para pelaku bisnis untuk menjadi orang yang profesional.

3. Basis Teori Etika
a. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran, yaitu.
Egoisme etis
Inti pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri.
Utilitarianisme berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the greatest number ).
b. Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
c. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
d. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

4. Egoism
Menurut Rachels (2004: 146) artinya teori mengenai bagaimana kita seharusnya bertindak, tanpa memandang bagaimana kita biasanya bertindak. Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang utama, yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas dan kewajiban alami seseorang.
Kata ‘egoism’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tingkah laku yang didasarkan atas dorongan untuk keuntungan diri sendiri daripada untuk kesejahteraan orang lain, teori yang mengemukakan bahwa segala perbuatan atau tindakan selalu disebabkan oleh keinginan untuk menguntungkan diri sendiri.
      
Sumber :



Jumat, 17 Juni 2016

Adjective - Adverb

Her name is Sasa, she is my classmate. She is very beautiful. She has tall body, she is 167 cm, she has straight black hair, she has oval face, she has small eyes, she has sharp nose, she has thick lips, she dark brown skin, she has thin body, she always wears black shirt, she is kind, she is smart, she is helpful, she is generous, and she is dilligent. She learns quickly and she's an incredibly talented girl. Sasa is obviously very clever.

Selasa, 17 Mei 2016

TOEFL

TOEFL adalah singkatan dari Test of English as a Foreign Language. Toefl merupakan test proficiency yang digunakan untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris seseorang tanpa dikaitkan secara langsung dengan proses belajar mengajar. TOEFL itu lebih cenderung ke Amerika. Terutama pada sesi speaking atau listening, yang akan berhadapan dengan penutur American English (Bahasa Inggri Amerika), pronounciation antara penutur Amerika dengan Penutur Britain serta kosakata yang digunakan agak sedikit berbeda. TOEFL mencakup empat aspek yaitu (1) Listening Comprehension, (2) Structure and Written Expression, (3) Reading Comprehension, dan (4) Test of Written English (TWE).

Ada tiga macam tes TOEFL yaitu International TOEFL test, Institutional TOEFL test, dan TOEFL Like-Test. Perbedaannya adalah bahwa soal International TOEFL baru dalam setiap pelaksanaan tes. Sedangkan soal institutional test dan TOEFL Like-test bersumber pada soal-soal beberapa tahun sebelumnya dari International TOEFL test. Masa berlaku tes TOEFL berbeda- beda. Untuk International TOEFL test, masa berlakunya adalah dua tahun yang dapat diterima di seluruh universitas di dunia. la juga dapat digunakan untuk melamar beasiswa ke luar negeri. Bagi Institutional TOEFL Test, masa berlakunya hanya enam bulan, biayanya jauh lebih rendah, tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke universitas di luar negeri tetapi ada kalanya dapat dipakai untuk melamar beasiswa ke luar negeri. TOEFL Like-Test tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke universitas luar negeri, hanya untuk memenuhi persyaratan universitas tertentu di Indonesia.

Jenis Toefl :

1.    PBT (Paper Based Test) TOEFL

PBT-TOEFL adalah jenis TOEFL Test yang pertama kali dikeluarkan oleh ETS. Sistem tes pada PBT-TOEFL menggunakan paper atau lembaran-lembaran kertas soal dan lembar jawaban yang harus diisi dengan pensil 2B. Materi yang diujikan adalah Listening, Structure, Reading. Score range 217 – 677 dan lama waktu tes adalah 2 – 2,5 jam.

2.    CBT (Computer Based Test) TOEFL

CBT-TOEFL adalah jenis kedua, menggantikan PBT-TOEFL. Sistem tes CBT-TOEFL tidak lagi menggunakan paper, tapi langsung dengan komputer. Semua soal menggunakan software dan setiap soal langsung dijawab /dikerjakan di komputer. CBT pertama kali dikeluarkan pada tahun 1998. Namun di beberapa negara di Asia, khususnya Indonesia masih diperkenankan untuk menggunakan PBT (ITP-TOEFL) sebagai standar International TOEFL Test. Sehingga pamor CBT di Indonesia sangat minim. Bahkan hingga sekarang masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa itu CBT-TOEFL. Materi yang diujikan adalah: Listening Structure, Reading, Writing. Score range 0 – 300 dan lama waktu test adalah 2 – 2,5 jam.

3.    iBT (internet Based Test) TOEFL

iBT-TOEFL atau yang juga dikenal dengan Next Generation (NG) TOEFL adalah jenis TOEFL Test terbaru yang dikeluarkan ETS dan mulai diperkenalkan sejak tahun 2005, tetapi di Indonesia, baru mulai diberlakukan sejak tahun 2006 sebagai standar International TOEFL Test yang diakui di dunia. ETS banyak melakukan perubahan pada format dan system TOEFL Test terbaru ini. iBT-TOEFL juga menggunakan media komputer, hanya saja system test pada iBT menggunakan internet. Dengan demikian peserta tes langsung online dengan ETS dan menjawab soal-soal tes juga secara online. Materi yang di tes adalah Listening, Speaking, Writing, Reading. Score range of iBT is 0 -120 dan lamanya waktu tes adalah 4 jam.

Struktur Bentuk Tes TOEFL PBT (Paper Based Test)

TOEFL menguji keterampilan bahasa yang disesuaikan dengan bidang akademik dan profesi. Bidang-bidang tersebut dikemas dan dibagi menjadi beberapa bagian. Biasanya TOEFL terdiri dari tiga bagian (section) dengan 140 pertanyaan. Tes TOEFL ini selalu dimulai dengan Listening Comprehension yang terdiri dari Part (bagian) A, B dan C, kemudian dilanjutkan dengan Structure and Written Expression yang terdiri dari Part A dan B, dan yang terakhir adalah Reading Comprehension.

Section 1, Listening Comprehension (Pemahaman dalam Mendengarkan)

Bagian (section) ini menguji kemampuan Anda dalam mendengarkan percakapan ataupun pidato pendek dalam bahasa Inggris melalui tape atau media audio lainnya yang disediakan oleh panitia tes TOEFL. Jumlah soal bagan ini adalah: 50 soal dengan waktu: 40 menit.

Section 2, Structure and Written Expression (Struktur dan Ungkapan Tertulis)

Bagian ini berkaitan dengan Grammar atau tata bahasa. Bagian ini menguji kemampuan Anda dalam memahami tata bahasa Inggris dan ungkapan-ungkapan yang lazim ada dalam bahasa tulis di dalam bahasa Inggris. Selain itu, bagian ini juga menuntut kemampuan Anda dalam menggunakan dan mengetahui letak kesalahan dari ungkapan atau tata bahasa tersebut. Jumlah soal: 40 soal dengan waktu: 25 menit.

Section 3, Reading Comprehension (Pemahaman Bacaan)

Bagian (section) ini menguji kemampuan Anda dalam memahami berbagai jenis bacaan ilmiah berkaitan dengan: topik, ide utama, isi bacaan, arti kata atau kelompok kata, serta informasi detail yang berkaitan dengan bacaan tadi. Karena tingkat kosakata dan tingkat kesulitan teks yang dipakai dalam bacaan cukup tinggi, Anda harus menggunakan strategi yang tepat dalam mengerjakan bagian ini. Jumlah soai: 50 soal dengan waktu: 55 menit.

 Section 4, Test of Written English (TWE) (Menulis)

Bagian (section) ini menguji kemampuan Anda dalam menulis bahasa Inggris dalam bentuk esai. Anda akan diberikan satu topik tertentu dan selanjutnya Anda diminta untuk menuangkan dalam bentuk tulisan esai pendek. Namun tidak semua tes TOEFL mengujikan TWE, bahkan hanya sedikit yang memasukkannya sebagai salah satu materi pengujian. Skor TWE diberikan secara terpisah dari skor TOEFL seeara keseluruhan. Skala penilaiannya berkisar antara 1-6. Bila TWE termasuk   bagian  yang diujikan dalam sebuah tes TOEFL, biasanya dilaksanaka sebelum ujian Listening Comprehension. Jumlah soal: 1 soal dengan waktu: 30 menit.

Struktur Bentuk Tes TOEFL iBT (Internet Based Test)

Section 1, Reading Comprehension

Sesi reading (membaca) terdiri atas 3 hingga 5 bacaan yang masing-masing memuat 700 kata dan diikuti oleh beberapa pertanyaan berkaitan dengan bacaan tersebut. Tema dari bacaan-bacaan tersebut bersifat akademik, yaitu tentang hal- hal yang biasa terdapat dalam buku-buku kuliah. Selain itu, bacaan-bacaan tersebut juga mengandung beberapa fungsi retoris, seperti sebab-akibat, perbandingan-perlawanan, dan argumentasi (pendapat). Dalam sesi ini, peserta tes akan ditanya mengenai ide utama, detil-detil bacaan, kesimpulan, informasi penting, siratan (pernyataan sisipan), kosakata, tujuan retoris, ide secara keseluruhan, dan yang terbaru adalah mengisi tabei atau melengkapi kesimpulan. Jumlah soal: 12-14 soal dengan waktu: 60-100 menit.

Section 2, Listening

Sesi listening (mendengarkan) terdiri atas dua percakapan dan empat kuliah atau diskusi akademik. Dalam percakapan akan terdengar ada dua pembicara, yaitu seorang siswa dan seorang profesor atau seorang staf kampus. Sedangkan, dalam kuliah atau diskusi akan terdengar pembahasan yang bersifat akademis. Dalam tes ini, peserta hanya akan diperdengarkan materi percakapan dan diskusi sebanyak satu kali. Masing- masing percakapan akan diikuti 5 pertanyaan dan masing- masing diskusi diikuti 6 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta dalam memahami ide utama, detil-detil informasi penting, implikasi-implikasi, ide-ide yang saling berhubungan, kesatuan informasi, tujuan pembicara, dan sikap pembicara. Jumlah soal: 6-9 bagian, masing-masing terdiri atas 5-6 pertanyaan dengan waktu: 60-90 menit.

Section 3, Speaking

Sesi speaking (berbicara) terdiri atas 6 latihan, yaitu dua latihan bersifat independen dan 4 latihan yang saling berkaitan. Dalam latihan independen, peserta diminta memberikan pendapat tentang topik yang sedang hangat atau familier. Pada tahap ini, kemampuan berbicara secara spontan peserta dievaluasi. Selanjutnya dalam dua latihan yang saling berkaitan, peserta diminta untuk membaca bacaan pendek, mendengarkan kuliah akademis atau percakapan tentang kehidupan perkuliahan, dan menjawab pertanyaan dengan menggabungkan informasi yang sesuai dengan bacaan atau percakapan tersebut. Kemudian dalam dua latihan yang saling berkaitan selanjutnya, peserta diminta mendengarkan kuliah akademis atau percakapan tentang kehidupan kampus dan memberikan respons terhadap pertanyaan yang mereka dengar. Pada tahap ini, kemampuan peserta dalam menyatukan informasi secara tepat dievaluasi. Peserta tes diperbolehkan membuat catatan tentang apa yang mereka dengar atau baca dan menggunakan catatan tersebut untuk membantu menjawab pertanyaan. Peserta juga akan diberikan sedikit waktu jeda sebelum mereka memulai berbicara. Respons yang disampaikan peserta akan direkam secara digital dan dikirim ke ETS’s Online Scoring Network (OSN) dan dievaluasi oleh tiga hingga enam ahli. Jumlah soal: 6 pertanyaan dengan waktu: 20 menit.

Section 4, Writing

Sesi writing (menulis) mengukur kemampuan peserta tes dalam hal menulis yang terdiri atas dua latihan. Latihan yang pertama berupa latihan yang berkaitan dan yang kedua merupakan latihan independen. Dalam latihan yang saling berkaitan, peserta membaca sebuah bacaan bertema akademis dan kemudian mendengarkan sebuah diskusi yang memiliki tema yang sama. Peserta akan menulis sebuah kesimpulan mengenai poin-poin penting dari apa yang didengar dan menjelaskan hubungannya dengan apa yang ia baca. Sedangkan dalam latihan independen, peserta harus menulis esai yang menyatakan, menjelaskan, dan mendukung pendapat peserta tentang sebuah isu. Respons ini akan dikirim ke ETS OSN dan dievaluasi oleh empat ahli. Jumlah soal: 2 pertanyaan dengan waktu: 50 menit.


Sumber :




Selasa, 26 Mei 2015

HAKI

Menurut saya Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Dan menurut hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Syarat :
  • Foto copy KTP Pemegang Hak/Direktur.
  • SuratDomisli Usaha.
  • Keterangan Design Industri.
  • Fc Dokumen Badan Hukum  (CV / PT ).

Uraian Penemuan berupa :
  • Judul Penemuan.
  • Bidang Teknologi.
  • Uraian Proses Produksi.
  • Surat Pernyataan Klaim penemuan.
  • Deskripsi Gambar Proses.

Sanksi pidana atas pelanggaran HAKI dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.


REFERENSI
https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/

Rabu, 22 April 2015

HUKUM INDONESIA


 Asas – Asas Hukum Perjanjian

     Asas-asas hukum perjanjian mempunyai pengertian tersendiri, menurut Sudikno Mertokusumo memberikan kesimpulan pengertian asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Dengan demikian asas hukum tersebut pada umumnya tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret akan tetapi hanyalah merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Hal ini disebabkan oleh sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum. Ulasan terhadap asas-asas pokok tersebut yang di pandang sebagai tiang penyangga hukum kontrak akan mengungkapkan latar belakang pola pikir yang melandasi hukum kontrak.

  •  Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
      yaitu asas yang menyatakan bahwa para pihak menurut kehendak, bebasnya masing- masing dapat membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapa pun yang mereka kehendaki. Pihak-pihak juga dapat bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian trsebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
  • membuat atau tidak membuat perjanjian.
  • mengadakan perjanjian dengan siapa pun.
  • menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
  • menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.      


  • Asas Konsentualisme (concensulism) 
yaitu asas  yang menyatakan bahwa terbentuknya suatu perjanjian dikarenakan adanya perjumpaan kehendak (consensus) dari pihak - pihak. Perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil, tetapi cukup melalui consensus belaka. Dalam Pasal 1320 ayat 1 BW bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.

  • Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
yaitu asas yang berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”



 Referensi :